Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 1 Kilogram Narkotika Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 1 Kilogram Narkotika Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan satu kurir narkoba yang membawa 1 Kilogram sabu sabu di wilayah Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat pada Sabtu (27/5/23) lalu.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, S.IK, MH saat Konferensi Pers, Kamis (08/6/23), mengatakan tersangka yang kita amankan yakni S (30) warga Dusun Balam Jaya, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
“Tersangka S ini bukan merupakan warga Kabupaten Tanjab Barat. Tersangka S ini diamankan di wilayah Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu,“ ujar AKBP Padli
Dalam keterangannya AKBP Padli menyampaikan adapun barang bukti yang diamanankan adalah satu buah plastik besar paket sabu seberat 1.050 gram terbungkus plastik teh cina bertuliskan Gunyinwang warna kuning emas, satu unit handphone android warna hitam, dan satu kardus berisikan 29 bungkus mie lidi.
Untuk modus operandi yang dilakukan tersangka ini adalah menggunakan jasa transportasi pengiriman paket dari Medan tujuan Riau.
“Jadi paket ini dikirim dari Medan tujuan Riau menggunakan jasa transportasi pengiriman paket, dan Alhamdulillah narkotika sabu ini berhasil kita amankan di wilayah Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu,” jelas AKBP Padli
Pengungkapan ini, lanjut AKBP Padli, berawal yang mana jajaran Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait rencana akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar.
“Berdasarakan informasi yang diterima barang yang diduga sabu tersebut dikirim dari Medan yang rencananya akan diturunkan di wilayah Tungkal Ulu. Informasi ini kami dapat sekitar awal bulan Mei 2023.
Mendapatkan informasi itu, kemudian tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba setiap harinya melakukan pemantauan di titik-titik yang menjadi lokasi transit sarana transportasi baik itu bus maupun minibus.
Selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2023 melihat seseorang dengan gelagat yang mencurigakan dengan membawa bungkusan atau kardus tersebut. Melihat gelagat seseorang yang mencurigakan itu, kemudian Tim Satresnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan termasuk barang bawaan.
“Dan saat penggeledahan di dalam kardus yang berisikan mie lidi tersebut didapati satu buah plastik besar paket sabu seberat 1.050 gram (1,05 kilogram, red) yang terbungkus plastik teh cina bertuliskan Gunyinwang warna kuning emas ,” terang AKBP Padli
Atas perbuatannya itu, tersangka S ini terancam dikenakan Pasal 115 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya adalah pidana mati,” pungkas AKBP Padli. (SJ)