Dua Kali Lakukan Pemerkosaan, KH Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Tanjab Timur
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Kepolisian Resort (Polres) melalui Satreskrim Polres Tanjab Timur akhirnya berhasil membekuk pelaku pemerkosaan yang terjadi di Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan menyebutkan bahwa pelaku pemerkosaan berinisial KH berhasil ditangkap di Jalan Lintas Jambi – Pekanbaru KM 35 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
“KH ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kota Medan Sumatera Utara, ” ungkap Kapolres, Senin (30/1/23).
Kapolres Tanjab Timur menjelaskan pelaku telah dua kali melakukan pemerkosaan korban bernama Mawar (nama samaran) di dalam rumahnya di Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur.
Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan masuk ke kamar korban. Pelaku terlebih dahulu mematikan lampu dan langsung menindih badan korban.
Saat melakukan aksi pemerkosaan, pelaku selalu membawa pisau agar korban tidak melawan.
“Korban ini diperkosa di dalam kamarnya secara paksa oleh pelaku. korban tidak berani melawan karena diancam dibunuh kalo melawan,” jelas AKBP Heri.
Ia menambahkan hasil dari penangkapan pelaku pemerkosaan, terdapat barang bukti berupa satu buah pisau yang dibawa saat melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku pemerkosaan yakni pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)