Tak Gunakan Nomor Lambung Sesuai SE Gubernur, Puluhan Truk Batu Bara Ditindak Satlantas Polresta Jambi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
- comment 0 komentar
- print Cetak

“Personil Satlantas Polresta Jambi saat melakukan Penindakan Angkutan Batu Bara yang Tidak Mengikuti Aturan”
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tak Gunakan Nomor Lambung Sesuai SE Gubernur, Puluhan Truk Batu Bara Ditindak Satlantas Polresta Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Gubernur Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pemasangan Nomor lambung yang digunakan angkutan truk batu bara beberapa waktu lalu, namun masih saja truk batu bara tidak mengikuti SE tersebut.
Ditlantas Polda Jambi, Satlantas Polresta Jambi bersama Dinas Perhubungan Kota Jambi melakukan razia gabungan serta melakukan penindakan terhadap angkutan truk batu bara yang tidak mengikuti aturan.
Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman menyebutkan bahwa sebanyak 17 angkutan truk batu bara yang kita lakukan teguran dan penindakan karena telah mengindahkan Surat Edaran Gubernur Jambi.
“Kita lakukan razia gabungan di Terminal Talang Gulo, yang mana truk batu bara tidak memasang Nomor lambung kita tilang,” ujarnya, Rabu (18/1/23).
Dijelaskan Kasat Lantas, Razia gabungan ini guna menertibkan angkutan batu bara dan guna mengurai kemacetan.
“Kita mengimbau kepada para sopir untuk dipasang Nomor lambung kendaraannya sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jambi dan ketentuan yang berlaku, ” pungkasnya. (Syah)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar