Polisi Kantongi Nama Pemilik Gudang Minyak ‘Diduga Ilegal’ yang Terbakar
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pasca terjadinya kebakaran gudang minyak yang diduga ilegal, Rabu (10/7/19) kemarin, yang berlokasi di kawasan padat penduduk di RT 06, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Polisi telah mengantongi nama pemilik gudang minyak tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan pihaknya telah mengantongi nama pemilik gudang minyak tersebut. Bahkan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada pemilik.
BACA JUGA : Ribuan Liter Minyak ‘Diduga Ilegal’ Terbakar
“Pemilik inisial B sudah kita ketahui, dan saksi saksi sudah kita periksa beberapa orang,” katanya, Kamis (11/7/2019)
Kompol Yuyan menyebutkan penyebab kebakaran tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan penyedotan minyak dari tengki ke drum atau sebaliknya.
“Mesin alkon penyebabnya, karena ada gesekan dan minyak keluar dari selang dan jadi sambaran api. Mesin Alkon itu berasal dari Cina,” ungkapnya.
Tim penyidik juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga mobil tengki, dan mesin alkon serta sejumlah alat lainnya.
“Iya, sudah kita bawak alat itu ke Polresta, tengki mobil yang ada bekas api juga kita jadikan alat bukti,” ujar Kompol Yuyan (Syah)