Bawa Sabu dan Senpi Rakitan, Seorang Pria di Merangin Dibekuk Polisi
Bawa Sabu dan Senpi Rakitan, Seorang Pria di Merangin Dibekuk Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin, kembali menangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan S.AP, MH menyampaikan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini berawal dari informasi masyarakat.
“Yang mana pada Desember 2022 lalu, tim Macan Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa “R” (32) diduga sering membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Bungo menuju Bangko.
Mendapat informasi itu, Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mencium gerak gerik “R”, dengan jurus jitu, tim akhirnya berhasil menemukan hingga langsung melakukan pengejaran.
“R” Yang selama ini terbilang selalu mulus dalam menjajakan barang haram di Bumi tali Undang Tambang Teliti, namun kali ini, tepatnya pada Kamis (12/01/2023) di Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, harus berhadapan dengan tim yang khusus menangani Narkotika.
Saat dibekuk, “R” ternyata sedang membawa diduga narkotika sabu sabu seberat 22,14 gram yang dibungkus plastik bening. Selain itu, saat dibekuk tim juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan,” ungkap AKP Simsal
Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku langsung diamankan di Mapolres Merangin.
“Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ncaman pidana minimal 10 tahun penjara,” terang AKP Simsal (Bas.R)