Terungkap Motif Anak Tega Bunuh Kedua Orang Tua Kandung di Teluk Nilau
Terungkap Motif Anak Tega Bunuh Kedua Orang Tua Kandung di Teluk Nilau
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang anak di Teluk Nilau Kabupaten Tanjab Barat tega menganiaya kedua orang tua kandungnya hingga tewas. Pelaku bernama Doni Oktavianus (33) tega membacok Khairul Anwar (54) dan Rohma (50) hingga meninggal dunia.
Hasil penyelidikan Polisi, pelaku tega menghabisi nyawa kedua orang tua kandungnya sendiri karena adanya bisikan gaib.
“Pengakuan dari Pelaku, bahwa dirinya mendapatkan bisikan gaib yang menyampaikan bahwa orangtuanya adalah dajjal, pendosa dan harus dibunuh. Atas dasar itu pelaku melakukan pembunuhan terhadap kedua orangtuanya,” ujar Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta, S.IK saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tanjab Barat, Rabu (04/01/23) sore.
Pelaku dan korban ini merupakan warga Lorong Jambu, RT 3, Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.
“Sehari hari untuk pelaku ini tinggal satu atap atau satu rumah bersama kedua orangtuanya,” sambung Kapolres
Untuk kejadian pembunuhan itu terjadi pada hari Rabu 4 Januari 2023 diperkirakan sekitar pukul 01 hingga 02 dinihari. Yang pertama dibunuh adalah ayah kandungnya, dan kemudian baru ibu kandungnya.
“Setelah membunuh kedua orangtuanya, pelaku kemudian mandi di sungai, setelah mandi kemudian pelaku ini lari ke rumah pamannya yang berada di Parit 17 Senyerang,” tambah Kapolres
Sebenarnya di rumah pamannya tersebut, pelaku ini sudah mengakui melakukan pembunuhan terhadap kedua orang tuanya.
“Saat mendengar pengakuan pelaku, keluarganya ini merasa ragu dan kemudian mengirimkan pesan WA ke adik kandungnya yang di Teluk Nilau untuk mengecek ke rumah korban, dan dari adik kandungnya ini baru membuka pesan WA itu di pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB.
“Melihat pesan WA itu kemudian adik kandungnya langsung mengecek rumah korban dan ternyata betul kedua orangtuanya telah meninggal dunia karena dibunuh. Dan kemudian adik kandungnya ini melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, kemudian kita langsung menerjunkan tim ke lokasi pembunuhan dan langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
“Pelaku Doni ini kita tangkap di rumah pamannya di Pari 17 Senyerang. Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” terang Kapolres
Berdasarkan keterangan dari saksi mengatakan bahwa pelaku ini sebelumnya punya riwayat gangguan jiwa. Namun pelaku ini bisa berbuat dan bisa bertindak, jadi kalau dalam pemahaman kita dia sadar.
“Jadi kita tetap akan melaksanakan pengamanan dan penahanan karena apabila dibiarkan bisa meresahkan masyarakat dan kemungkinan besar dapat melakukan perbuatan yang serupa lagi.
Untuk pelaku ini, kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres (SJ)