Sembilan Kali Setubuhi Anak Tiri, Seorang Ayah di Palembang Dibekuk Ditreskrimum Polda Sumsel
SERAMBIJAMBI.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel membekuk seorang pria di Palembang berinisial M alias S (33) yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjono bahwa M saat melakukan aksinya kepergok sang istri saat menyetubuhi anak tirinya tersebut.
“Pelaku tinggal bersama istri dan anak tirinya di Kecamatan Ilir Timur, Palembang,” ujarnya.
Untuk kronologis kejadian dijelaskan bahwa pada Ahad (27/11) sekitar pukul 19.00 WIB, dari keterangan istri pelaku berinisial PA ke anggota kita, bahwa dia memergoki pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar pelaku,” ujarnya, Jumat (23/12).
Kemudian atas laporan ibu kandung korban, lanjut dia mengatakan, anggota Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel pada 20 Desember 2022 berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan ditempat kerjanya yang tidak jauh dari kediamannya.
“Usai menangkap pelaku, anggota kita langsung membawa pelaku ke Mapolda Sumsel dan dilakukan pemeriksaan, hasilnya pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya hingga sembilan kali,” jelas dia.
Atas ulahnya pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 huruf D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju korban, satu helai celana panjang korban, satu helai celana dalam dan lembar akta kelahiran. (*)