Satlantas Polres Tanjab Barat Berikan Imbauan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Satlantas Polres Tanjab Barat Berikan Imbauan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Penggunaan Sepeda Listrik di jalan raya mulai marak di wilayah Kota Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat, dan penggunanya didominasi anak anak yang masih di bawah umur.
Hal ini membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan karena rawan terjadi kecelakaan karena pengguna sepeda listrik tersebut belum mengetahui aturan-aturan lalu lintas, Penggunaan sepeda listrik tersebut saat ini perlu perhatian khusus dari sisi keselamatan.
Oleh karena itu Satlantas Polres Tanjab Barat melakukan upaya sosialisasi, seperti pada Senin (28/11/2022), Kasat Lantas Polres Tanjab Barat diwakili Kanit turjawali Satlantas Polres Tanjab Barat IPDA Hans Simangunsong beserta personilnya memberikan Pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) dan Pembinaan Sekolah Tertib Lalu Lintas (STLL) kepada para pelajar SMA N 8 Tanjab Barat.
Dalam kesempatannya itu, Kanit turjawali Satlantas Polres Tanjab Barat menyampaikan aturan menggunakan sepeda listrik berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 yaitu pengguna sepeda listrik di jalan umum oleh anak dibawah umur wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan Helm, dilarang berboncengan untuk jenis otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk, untuk kecepatan hoverboar, unicycle dan otopet maksimal 6 km/jam dan kecepatan jenis sepeda listrik maksimal 25 km/jam, dan penggunaannya hanya boleh dipakai di Kawasan tertentu.
Kawasan tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik adalah:
- Pemukiman
- Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
- Kawasan wisata
- Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
- Area kawasan perkantoran
- Area di luar jalan.
Di daerah kita sepeda listrik banyak digunakan oleh kalangan pelajar, untuk itu kami menghimbau agar tidak menggunakan lagi sepeda listrik di jalan raya karena sangat berbahaya dan beresiko besar terjadinya kecelakaan lalu lintas karena belum memenuhi standar keselamatan,” ujarnya
Lebih lanjut Kanit turjawali Satlantas Polres Tanjab Barat menyampaikan, berdasarkan data, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur di Kabupaten Tanjab Barat pada tahun 2021 sebanyak 11 kasus kecelakaan dan tahun 2022 sebanyak 18 kasus kecelakaan dan jumlah pelanggaran pada tahun 2021 sebanyak 28 kasus dan tahun 2022 sebanyak 95 kasus.
Banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas khususnya dengan korban para pelajar yang pada dasarnya belum waktunya untuk mengendarai kendaraan, hal ini tentunya juga diharapkan peran dari para guru dalam menekan terjadinya kecelakaan terhadap anak didiknya dengan memperketat aturan bagi pelajar yang ke sekolah mengendarai kendaraan bermotor,” ungkapnya
“Anak Sekolah belum diperbolehkan atau tidak diperkenankan mengendarai kendaraan bermotor, akan tetapi karena mengingat dan menimbang situasi sekolah cukup jauh maka diambil kebijakan agar tetap mengikut aturan berlalu lintas, dengan menggunakan Helm saat berkendara,” sambungnya
Dalam kegiatan Pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) dan Pembinaan Sekolah Tertib Lalu Lintas (STLL) di SMA N 8 Tanjab Barat itu, Pihak Kepolisian dan Pihak Keamanan Sekolah serta Kepala Sekolah Sepakat apabila ada anak sekolah menggunakan kendaraan wajib menggunakan helm, dan apabila tidak menggunakan helm maka pihak sekolah akan menyuruh yang bersangkutan pulang untuk menjemput helm,” pungkasnya (SJ)