Empat Pelaku Ilegal Access Kartu Kredit Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel
SERAMBIJAMBI.ID, SUMATERASELATAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus illegal access kartu kredit dengan mengamankan 4 pelaku.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhan saat dikonfirmasi menyebutkan, kasus illegal access kartu kredit ini kita berhasil mengamankan 4 pelaku yaitu EB, SS, SSF, dan MT.
“Mereka mempunyai peranan yang berbeda saat menjalankan aksinya, ” ungkap Dirreskrimsus, Jum’at malam (25/11/22).
Dijelaskan Kombes Pol M Barly Ramadhan salah satu diantara pelaku bertugas sebagai marketing dengan membujuk korban Periansyah sehingga secara tidak sadar memberikan data pribadi berikut kode OTP kartu kreditnya kepada para pelaku.
“Dari situlah para pelaku dengan leluasa memindahkan data elektronik/informasi elektronik (saldo tabungan) sejumlah Rp. 49.385.000,- untuk bertransaksi ke Bukalapak, dengan merchant/olshop milik para pelaku yang telah dibuat sebelumnya,” ujarnya, Sabtu (26/11/22).
Dari hasil transaksi tersebut atau Uang hasil kejahatan tersebut seolah-olah ditransaksikan dalam bentuk barang berupa 5 batang logam mulia @5gr dan 5 batang logam mulia @3gr, yang kemudian dikirimkan dalam bentuk kotak paket (yang diisi lempengan besi) melalui aplikasi Gosend yang kemudian diterima.
“Pengiriman maupun penerimaan barang diakukan oleh para pelaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 M. (Syah)