Satlantas Polres Tanjab Barat Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya

0

Satlantas Polres Tanjab Barat Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pihak Kepolisian kembali menegaskan dan memberikan imbauan terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya dikarenakan dapat membahayakan pengguna maupun pengendara lain.

Terbaru Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanjab Barat mengeluarkan imbauan terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Kapolres Tanjab Barat AKBP, Muharman Arta, S,IK melalui Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, AKP Iwan Wahyudi kepada serambijambi.id, mengatakan sejumlah masyarakat menganggap sepeda listrik sama dengan sepeda motor listrik. Dan ini banyak masyarakat salah pengertian antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik.

“Penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

BACA JUGA :

Sementara untuk sepeda motor listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Jadi, keduanya memang dibedakan mengenai definisi, aturan pengendaraan, kelengkapan, batas kemampuan serta syarat-syarat pengendara juga dibedakan,” Kata AKP Iwan Wahyudi, Sabtu (25/11/22)

Sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Sepeda listrik juga hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km/jam serta dioperasikan orang dewasa.

“Dalam Pasal 5 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di kawasan tertentu.

Kawasan tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik adalah:

  • Pemukiman
  • Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
  • Kawasan wisata
  • Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
  • Area kawasan perkantoran
  • Area di luar jalan.

Berdasarkan aturan tersebut, jadi sepeda listrik dilarang penggunaanya di jalan raya,” terangnya

Lebih lanjut, AKP Iwan Wahyudi menambahkan, pihaknya meminta kepada seluruh orang tua agar dapat mengingatkan anak-anak untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

“Disini kita juga berharap peran serta dari seluruh masyarakat, mari bersama-sama kita memberikan pemahaman yang benar untuk keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

Kami sangat berharap kedepannya agar tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena dapat diberikan sangsi tilang sesuai aturan yang berlaku.

“Pelanggar aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat dikenakan sanksi tilang,” tegasnya (SJ)

Comments
Loading...