Breaking News
light_mode
Trending Tags

Temukan Aktivitas di Lokasi Tambang Yang Dihentikan, Dirreskrimsus Polda Jambi : Kita Minta Pengusaha Ikuti SE Dirjend Minerba

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 16 Jun 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Temukan Aktivitas di Lokasi Tambang Yang Dihentikan, Dirreskrimsus Polda Jambi : Kita Minta Pengusaha Ikuti SE Dirjend Minerba

SERAMBIJAMBI.ID, BATANGHARI – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory turun langsung ke lokasi tambang yang ada di Koto Boyo Kabupaten Batanghari, Kamis (16/6/22).

Kedatangan Dirreskrimsus Polda Jambi beserta TIM karena lokasi tersebut telah ditutup oleh Dirjen Pertambangan aktivitas selama 60 hari kedepannya karena tidak mematuhi Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Untuk Kegiatan Pengangkutan Mineral dan Batubara dan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 Tentang Penataan danPengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.

” Masih kita temukan kendaraan angkutan batubara yang antrian untuk mengangkut batubara, walaupun sudah ditutup aktivitasnya sementara karena telah melanggar ketentuan,” ujarnya.

Dirreskrimsus juga menghentikan dengan memberi pemahaman kepada para sopir bahwa selama operasional tambang ini dihentikan, tidak boleh ada kegiatan pertambangan, kemudian kita langsung menyuruh seluruh mobil angkutan batubara yang antri untuk meninggalkan lokasi tambang.

” Saya minta para pengusaha tambang agar patuhi Surat Edaran Dirjen Minerba nomor 4 dan nomor 6 tahun 2022 terkait masalah penggunaan waktu jam operasional, “tegasnya.

Dirinya menegaskan angkutan batubara wajib memiliki badan hukum dan melakukan kontrak serta memiliki IUP dan tidak boleh lagi sistem Delivery Order (DO) harus ada kontrak resmi.

” Yang paling terpenting adalah angkutan batubara tidak dibolehkan menggunakan BBM subsidi, sambungnya.

Kombes Pol Christian Tory juga menegaskan apabila masih melanggar dan tidak patuh pasa Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4 dan nomor 6 ini, kami akan melakukan penindakan serta akan kita laporkan ke Kementerian ESDM untuk diberikan sanksi tegas yang tidak mematuhi Surat Edaran Dirjen Minerba.

” Kita akan terus mengecek tambang yang sudah dihentikan sementara aktivitasnya oleh Dirjen Minerba, jika masih kita temukan ada aktivitas akan kita bubarkan,” tutup Dir Reskrimsus. (Irwan)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Peduli Kemanusiaan, Pasi Intel Satbrimob Polda Jambi Donor Darah ke PMI

    Peduli Kemanusiaan, Pasi Intel Satbrimob Polda Jambi Donor Darah ke PMI

    • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Peduli Kemanusiaan, Pasi Intel Satbrimob Polda Jambi Donor Darah ke PMI SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sebagai bentuk kepedulian Polri khususnya personil Satbrimob Polda Jambi mendonorkan darahnya ke Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jambi, Jum’at (23/6/23). Personel Satbrimob Polda Jambi tersebut adalah Ipda Osbon Sinurat yang merupakan Pasi Intel Satbrimob Polda Jambi. Kesadaran untuk mendonorkan darah Perwira berpangkat […]

  • Pimpin Apel Bersama Warga Mabes AD, Jenderal Dudung Abdurachman Pamitan

    Pimpin Apel Bersama Warga Mabes AD, Jenderal Dudung Abdurachman Pamitan

    • calendar_month Jumat, 27 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pimpin Apel Bersama Warga Mabes AD, Jenderal Dudung Abdurachman Pamitan SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Menjelang akhir masa jabatannya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman memimpin apel bersama prajurit dan PNS di lingkungan Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Kamis (26/10/2023). Momen tersebut dimanfaatkan Jenderal Dudung untuk berpamitan sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih atas […]

  • Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Facebook “Irawan Nasri Wawan” Ditangkap Polisi

    Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Facebook “Irawan Nasri Wawan” Ditangkap Polisi

    • calendar_month Selasa, 28 Mei 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Facebook “Irawan Nasri Wawan” Ditangkap Polisi SERAMBIJAMBI.ID, KERINCI – Diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook, Irawan Nasri, warga Desa Lempur Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kerinci, Jambi, ditangkap Polisi. Irawan Nasri ditangkap Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Kerinci Polda Jambi pada pukul 18.00 WIB, Minggu (26/5/2019). Kapolres Kerinci […]

  • Pesan Panglima TNI Andika Perkasa kepada Prajurit di Jambi Saat HUT Ke-77 TNI

    Pesan Panglima TNI Andika Perkasa kepada Prajurit di Jambi Saat HUT Ke-77 TNI

    • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesan Panglima TNI Andika Perkasa kepada Prajurit di Jambi Saat HUT Ke-77 TNI SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Suasana khidmat mewarnai upacara HUT Ke-77 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar di Lapangan Upacara Korem 042/Gapu di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (5/10/2022) pagi. Bertindak sebagai Inspektur upacara di lokasi tersebut, Gubernur Jambi Al Haris. Turut hadir Danrem 042/Garuda […]

  • Minta Kembalikan Tanah Ulayat, Ratusan Masyarakat Teluk Nilau Demo ke Kantor DPRD dan Bupati Tanjab Barat

    Minta Kembalikan Tanah Ulayat, Ratusan Masyarakat Teluk Nilau Demo ke Kantor DPRD dan Bupati Tanjab Barat

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Minta Kembalikan Tanah Ulayat, Ratusan Masyarakat Teluk Nilau Demo ke Kantor DPRD dan Bupati Tanjab Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Ratusan masyarakat Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat melakukan aksi unjuk rasa menuntut kembalikan Tanah Ulayat Teluk Nilau di area penggunaan lain (APL), Senin (10/2/20). Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Teluk Nilau dan […]

  • Masyarakat Bebas Sampaikan Pendapat di Muka Umum, Ketua LSM JPK : Sudah Diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998!

    Masyarakat Bebas Sampaikan Pendapat di Muka Umum, Ketua LSM JPK : Sudah Diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998!

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Masyarakat Bebas Sampaikan Pendapat di Muka Umum, Ketua LSM JPK : Sudah Diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998! SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam perkembangan era Demokrasi ini, masyarakat dituntut untuk mengawasi ataupun mengawal terciptanya pembangunan diberbagai sektor kepentingan masyarakat. Termasuk memberikan Kritik apabila kebutuhan masyarakat menjadi terhambat dan cenderung meresahkan masyarakat. Di era digital […]

expand_less