Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kisruh Dualisme Unbari, Kuasa Hukum Sebut Siap Hadapi Kasus Sesuai Hukum Berlaku 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 13 Jan 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kisruh Dualisme Unbari, Kuasa Hukum Sebut Siap Hadapi Kasus Sesuai Hukum Berlaku 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kisruh dualisme kepemimpinan Universitas Batanghari (Unbari) terus berlanjut. Kini, pihak Senat Unbari menanggapi kasus mereka yang dilaporkan oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) ke Polda Jambi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Unbari, Dr. Firman Wijaya mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi kasus hukum yang berlaku. Namun, dirinya menilai bahwa permasalahan ini sebaiknya diselesaikan dengan mediasi tidak perlu sampai ke jalur hukum.

“Unbari ini untuk kepentingan publik bukan privasi, sebaiknya diselesaikan dengan cara mediasi tidak perlu ke jalur hukum,” ujarnya, kepada wartawan. Kamis (13/1/2022).

Ia menyampaikan pergerakan pihak Ketua Yayasan yang melakukan pelaporan ke Polda tapi tidak didukung oleh dokumen bukti maka potensi biasnya tinggi. Ada masalah de jure dan de facto, kadangkala secara de jure kita kuat, tetapi jka de factonya  tidak menguasai, maka nantinya akan menimbulkan masalah, misalnya berkaitan dengan akuisisi. Maka secara de facto atau dokumen dan data-data harus ada.

Menurut kuasa hukum, ada kelonggaran pada pasal-pasal dalam undang-undang yayasan. Yayasan yang otentik termasuk pendiri dan aset (minus aset yang bukan milik pendiri, seperti aset milik pemerintah).

“Jangan sampai ada produk apapun dari yayasan yang mengklaim aset pemerintah sebagai asetnya. Jika ada aset milik pemerintah harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Walaupun ada penyesuaian terhadap undang-undang yayasan yang mengharuskan pembentukan yayasan baru dan menghapus pendiri yayasan lama, tidak kemudian bisa melakukan “rekayasa” terhadap aset, karena hal tersebut akan menimbulkan masalah tersendiri.

Sesuai ketentuannya, suatu yayasan baru tidak boleh memiliki persamaan sebagian maupun seluruhnya terhadap simbol-simbol yayasan yang lama. Tetapi hal ini yang sering dilupakan, karena berpikirnya hanya seperti ganti “seragam” yang sebenarnya ada kemiripan sebagian atau seluruhnya dengan yayasan lama, maka salah betul dan ini merupakan pelanggaran, ada unsur pidananya. Walaupun masalah simbol-simbol tersebut sudah diatur dalam statuta.

“Sebenarnya unsur rekayasa yayasan baru ini makin jelas terlihat melalui pengakuan pendirinya sebagai pendiri tunggal dihadapan notaris. Hal ini mengarah kepada pidana. Karena unsur otentisitasnya ada yang ditinggalkan, yaitu memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta, yaitu menghilangkan pendiri-pendiri yang masih ada pada saat itu,” sebutnya.

Ia menuturkan perlu ada pemetaan skema pendirian dari awal yang sistematis supaya objektifitas bisa diukur, sebaiknya dibentuk “task force” semacam tim penyelamat diluar posisi profesi yang tujuannya untuk mengimbangi pengambilan keputusan.

Hal terpenting yang harus kita jaga adalah suasana akademik. Jadi secara de facto, semua unsur-unsur universitas yang ada di statuta harus dapat kita konsolidasikan. Kita berharap Rektor dapat menghimbau para dekanat untuk tetap menjalankan proses akademik seperti biasa.

Berkaitan dengan proses hukum yayasan, nantinya akan melibatkan unsur pemerintah sebagai PLT jika Rektor yang dipermasalahkan. Langkah ini merupakan pekerjaan yang sistemik, tidak boleh parsial. Karena berkaitan dengan kebijakan, maka sebaiknya persoalan Yayasan Pendidikan Jambi ini ditarik ke pusat. Nantinya akan dikoordinasikan dengan Dikti dan pihak-pihak terkait.

Sedangkan, Aksi hukum berkaitan dengan Yayasan Pendidikan Jambi yang baru akan dilakukan setelah masalah aset yang berkaitan dengan aset pemerintah diselesaikan.

Ia menambahkan langkah nyata yang harus diambil adalah, segera laksanakan rapat pendiri yayasan lama dengan agenda melihat dokumen-dokumen yang ada terkait dengan akta No. 17 Tahun 2010, dan ditemukan kejanggalan-kejanggalan diantaranya  Yayasan Pendidikan Jambi baru bukan merupakan badan penyelenggara sebenarnya yang menaungi Universitas Batanghari. Ada salah satu pendiri yayasan lama yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mendirikan yayasan baru dengan nama yang sama dan menyatakan sebagai pendiri yayasan lama yang masih ada pada saat itu.

Kemudian, Secara substansi yayasan baru tersebut sama dengan yayasan lama, hal ini merupakan perbuatan melawan hukum. Dari dasar tersebut ditemukan bahwa akta ini cacat hukum dan ditemukan unsur pidana.

“Seharusnya tidak perlu membentuk yayasan baru, harus tetap dikaitkan dengan historis yayasan lama. Yang diperlukan adalah memperbaiki Yayasan Pendidikan Jambi yang masih ada,” tandasnya.

Sementara itu, Dosen sekaligus Kuasa Hukum Unbari Ahmad Zulfikar menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara Yayasan Pendidikan Jambi Tahun 1977 dengan Yayasan Pendidikan Jambi Tahun 2010 sebagaimana yang diklaim oleh anak-anak dari alm. Hasyip Kalimudin Syam.

“Aset milik yayasan lama tidak bisa dipindahkan ke yayasan baru, harus dilihat dulu aturannya dari AD ART pada Akte Pendirian Yayasan Pendidikan Jambi Tahun 1977. Aset yayasan lama tidak bisa dipindahkan ke yayasan baru, sekalipun pendiri yayasan baru tersebut merupakan pendiri yayasan lama,” jelasnya.

Dalam hal ini, Ia menyarankan melakukan pembedahan terhadap AD ART Pendirian Yayasan Pendidikan Jambi yang disahkan oleh notaris.  Bedah SK Pembentukan Dewan Pembina, Pengawas, dan Pengurus, siapa mitra usaha yayasan (pihak mana saja yang berperan), dan apa saja sektor usaha yayasan.

Ia juga akan melalukan penuntutan terhadap pendiri Yayasan Pendidikan Jambi baru yang telah mengakuisisi atau merampas harta kekavaan Yayasan Pendidikan Jambi lama. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Terduga Pelaku Praktek Aborsi di Kamar Hotel Ternyata Siswi SMK di Kuala Tungkal

    Terduga Pelaku Praktek Aborsi di Kamar Hotel Ternyata Siswi SMK di Kuala Tungkal

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Terduga Pelaku Praktek Aborsi di Kamar Hotel Ternyata Siswi SMK di Kuala Tungkal SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Polres Tanjab Barat mengamankan dua orang terduga pelaku dugaan praktek aborsi. Akibat dari dugaan praktek aborsi tersebut seorang perempuan DM (22) dan bayi perempuan yang baru dilahirkan meninggal dunia di salah satu kamar hotel di Kuala […]

  • Hadiri Maulid Nabi di Desa Sungai Serindit, Ini Pesan Kapolsek Pengabuan

    Hadiri Maulid Nabi di Desa Sungai Serindit, Ini Pesan Kapolsek Pengabuan

    • calendar_month Kamis, 29 Nov 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kapolsek Pengabuan Iptu Agus A Purba, SH beserta jajaran menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1440 H, bertempat di Masjid Munajatul Ummah, Desa Sungai Serindit, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat, Kamis (29/11/18). Tampak hadir dalam acara tersebut yakni, Kepala Desa Sungai Serindit M. Saman, Penceramah KH. Ahmad Fakhry, Habib Abdul […]

  • Indomaret Dibobol Maling, Polisi Lakukan Olah TKP    

    Indomaret Dibobol Maling, Polisi Lakukan Olah TKP   

    • calendar_month Jumat, 17 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Indomaret Dibobol Maling, Polisi Lakukan Olah TKP    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Indomaret yang berada di Jalan Pangeran Hidayat, RT. 02, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dibobol maling. Mengetahui kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kota Baru AKP Dhadhag Anindito mengatakan waktu kejadian diperkirakan sekitar pukul 01.21 […]

  • Polsek Pengabuan Gelar Aksi Kurve Serentak di Teluk Nilau

    Polsek Pengabuan Gelar Aksi Kurve Serentak di Teluk Nilau

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Polsek Pengabuan menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan. Di bawah komando Kapolsek IPTU Maulana Hasyim Aryo, S.Tr.K., jajaran kepolisian bersama instansi terkait dan masyarakat menggelar kegiatan Bhakti Kebersihan (Kurve) serentak di wilayah Kelurahan Teluk Nilau, Jumat (6/2/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini diinisiasi dalam rangka memperingati agenda Penanggulangan […]

  • DPC Granat Tanjab Barat Apresiasi Kinerja Polres Ungkap Kasus Narkoba di Tahun 2024

    DPC Granat Tanjab Barat Apresiasi Kinerja Polres Ungkap Kasus Narkoba di Tahun 2024

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    DPC Granat Tanjab Barat Apresiasi Kinerja Polres Ungkap Kasus Narkoba di Tahun 2024 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Tanjab Barat, Syufrayogi Syaiful, S.IP., MH mengapresiasi hasil kerja keras Polres Tanjab Barat dalam mengungkap kasus narkoba yang meresahkan serta membahayakan generasi muda. Menurutnya, pemberantasan narkoba harus […]

  • Mobil Ketua DPRD Tanjab Barat Alami Kecelakaan, Alhamdulillah Semua Penumpang Selamat

    Mobil Ketua DPRD Tanjab Barat Alami Kecelakaan, Alhamdulillah Semua Penumpang Selamat

    • calendar_month Jumat, 13 Jan 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Mobil Ketua DPRD Tanjab Barat Alami Kecelakaan, Alhamdulillah Semua Penumpang Selamat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Mobil Ketua DPRD Tanjab Barat mengalami kecelakaan tunggal di jalan kolidor WKS Betara 10, Kabupaten Tanjab Barat, Jumat (13/1/23) sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun serambijambi.id dari sumber terpercaya menyampaikan di dalam mobil tersebut mengangkut tiga orang […]

expand_less