Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kisruh Dualisme Unbari, Kuasa Hukum Sebut Siap Hadapi Kasus Sesuai Hukum Berlaku 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 13 Jan 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kisruh Dualisme Unbari, Kuasa Hukum Sebut Siap Hadapi Kasus Sesuai Hukum Berlaku 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kisruh dualisme kepemimpinan Universitas Batanghari (Unbari) terus berlanjut. Kini, pihak Senat Unbari menanggapi kasus mereka yang dilaporkan oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) ke Polda Jambi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Unbari, Dr. Firman Wijaya mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi kasus hukum yang berlaku. Namun, dirinya menilai bahwa permasalahan ini sebaiknya diselesaikan dengan mediasi tidak perlu sampai ke jalur hukum.

“Unbari ini untuk kepentingan publik bukan privasi, sebaiknya diselesaikan dengan cara mediasi tidak perlu ke jalur hukum,” ujarnya, kepada wartawan. Kamis (13/1/2022).

Ia menyampaikan pergerakan pihak Ketua Yayasan yang melakukan pelaporan ke Polda tapi tidak didukung oleh dokumen bukti maka potensi biasnya tinggi. Ada masalah de jure dan de facto, kadangkala secara de jure kita kuat, tetapi jka de factonya  tidak menguasai, maka nantinya akan menimbulkan masalah, misalnya berkaitan dengan akuisisi. Maka secara de facto atau dokumen dan data-data harus ada.

Menurut kuasa hukum, ada kelonggaran pada pasal-pasal dalam undang-undang yayasan. Yayasan yang otentik termasuk pendiri dan aset (minus aset yang bukan milik pendiri, seperti aset milik pemerintah).

“Jangan sampai ada produk apapun dari yayasan yang mengklaim aset pemerintah sebagai asetnya. Jika ada aset milik pemerintah harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Walaupun ada penyesuaian terhadap undang-undang yayasan yang mengharuskan pembentukan yayasan baru dan menghapus pendiri yayasan lama, tidak kemudian bisa melakukan “rekayasa” terhadap aset, karena hal tersebut akan menimbulkan masalah tersendiri.

Sesuai ketentuannya, suatu yayasan baru tidak boleh memiliki persamaan sebagian maupun seluruhnya terhadap simbol-simbol yayasan yang lama. Tetapi hal ini yang sering dilupakan, karena berpikirnya hanya seperti ganti “seragam” yang sebenarnya ada kemiripan sebagian atau seluruhnya dengan yayasan lama, maka salah betul dan ini merupakan pelanggaran, ada unsur pidananya. Walaupun masalah simbol-simbol tersebut sudah diatur dalam statuta.

“Sebenarnya unsur rekayasa yayasan baru ini makin jelas terlihat melalui pengakuan pendirinya sebagai pendiri tunggal dihadapan notaris. Hal ini mengarah kepada pidana. Karena unsur otentisitasnya ada yang ditinggalkan, yaitu memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta, yaitu menghilangkan pendiri-pendiri yang masih ada pada saat itu,” sebutnya.

Ia menuturkan perlu ada pemetaan skema pendirian dari awal yang sistematis supaya objektifitas bisa diukur, sebaiknya dibentuk “task force” semacam tim penyelamat diluar posisi profesi yang tujuannya untuk mengimbangi pengambilan keputusan.

Hal terpenting yang harus kita jaga adalah suasana akademik. Jadi secara de facto, semua unsur-unsur universitas yang ada di statuta harus dapat kita konsolidasikan. Kita berharap Rektor dapat menghimbau para dekanat untuk tetap menjalankan proses akademik seperti biasa.

Berkaitan dengan proses hukum yayasan, nantinya akan melibatkan unsur pemerintah sebagai PLT jika Rektor yang dipermasalahkan. Langkah ini merupakan pekerjaan yang sistemik, tidak boleh parsial. Karena berkaitan dengan kebijakan, maka sebaiknya persoalan Yayasan Pendidikan Jambi ini ditarik ke pusat. Nantinya akan dikoordinasikan dengan Dikti dan pihak-pihak terkait.

Sedangkan, Aksi hukum berkaitan dengan Yayasan Pendidikan Jambi yang baru akan dilakukan setelah masalah aset yang berkaitan dengan aset pemerintah diselesaikan.

Ia menambahkan langkah nyata yang harus diambil adalah, segera laksanakan rapat pendiri yayasan lama dengan agenda melihat dokumen-dokumen yang ada terkait dengan akta No. 17 Tahun 2010, dan ditemukan kejanggalan-kejanggalan diantaranya  Yayasan Pendidikan Jambi baru bukan merupakan badan penyelenggara sebenarnya yang menaungi Universitas Batanghari. Ada salah satu pendiri yayasan lama yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mendirikan yayasan baru dengan nama yang sama dan menyatakan sebagai pendiri yayasan lama yang masih ada pada saat itu.

Kemudian, Secara substansi yayasan baru tersebut sama dengan yayasan lama, hal ini merupakan perbuatan melawan hukum. Dari dasar tersebut ditemukan bahwa akta ini cacat hukum dan ditemukan unsur pidana.

“Seharusnya tidak perlu membentuk yayasan baru, harus tetap dikaitkan dengan historis yayasan lama. Yang diperlukan adalah memperbaiki Yayasan Pendidikan Jambi yang masih ada,” tandasnya.

Sementara itu, Dosen sekaligus Kuasa Hukum Unbari Ahmad Zulfikar menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara Yayasan Pendidikan Jambi Tahun 1977 dengan Yayasan Pendidikan Jambi Tahun 2010 sebagaimana yang diklaim oleh anak-anak dari alm. Hasyip Kalimudin Syam.

“Aset milik yayasan lama tidak bisa dipindahkan ke yayasan baru, harus dilihat dulu aturannya dari AD ART pada Akte Pendirian Yayasan Pendidikan Jambi Tahun 1977. Aset yayasan lama tidak bisa dipindahkan ke yayasan baru, sekalipun pendiri yayasan baru tersebut merupakan pendiri yayasan lama,” jelasnya.

Dalam hal ini, Ia menyarankan melakukan pembedahan terhadap AD ART Pendirian Yayasan Pendidikan Jambi yang disahkan oleh notaris.  Bedah SK Pembentukan Dewan Pembina, Pengawas, dan Pengurus, siapa mitra usaha yayasan (pihak mana saja yang berperan), dan apa saja sektor usaha yayasan.

Ia juga akan melalukan penuntutan terhadap pendiri Yayasan Pendidikan Jambi baru yang telah mengakuisisi atau merampas harta kekavaan Yayasan Pendidikan Jambi lama. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kuala Tungkal Terancam 6 Tahun Penjara

    Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kuala Tungkal Terancam 6 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kuala Tungkal Terancam 6 Tahun Penjara SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk nelayan di Kuala Tungkal, pada Jumat (13/1/23) kemarin. “Dari tersangka MI (35), tim berhasil mengamankan barang […]

  • LIVE Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat

    LIVE Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat

    • calendar_month Rabu, 25 Nov 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    LIVE Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat melaksanakan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Tahun 2020, bertempat di gedung balai pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat, Rabu 18 November 2020, pukul 20.00 WIB. Pelaksanaan debat publik ini […]

  • Mobilisasi Angkutan Batu bara Bisa Kembali Dibuka, Diskresi Kepolisian Tetap Diberlakukan 

    Mobilisasi Angkutan Batu bara Bisa Kembali Dibuka, Diskresi Kepolisian Tetap Diberlakukan 

    • calendar_month Selasa, 7 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Mobilisasi Angkutan Batu bara Bisa Kembali Dibuka, Diskresi Kepolisian Tetap Diberlakukan  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Aktivitas mobilisasi angkutan batu bara ditutup dari tanggal 1 Maret 2023 hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Terkait adanya informasi Mobilisasi angkutan batu bara yang akan kembali beraktifitas dan dibuka, diskresi Kepolisian tetap akan diberlakukan oleh Polda Jambi. Hal ini disampaikan […]

  • Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pengendara Motor di Kuala Tungkal

    Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pengendara Motor di Kuala Tungkal

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pengendara Motor di Kuala Tungkal SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Polres Tanjab Barat menyelidiki aksi penyiraman air keras terhadap seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor di Lorong Prapat, Jalan Beringin Kuala Tungkal pada Jum’at (15/11/2024) malam. Peristiwa itu kemudian viral di media sosial dan grup grup WAG. “Benar […]

  • Gas 3 Kg Langka, Kapolsek Betara: Kita Segera Carikan Solusinya

    Gas 3 Kg Langka, Kapolsek Betara: Kita Segera Carikan Solusinya

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Gas 3 Kg Langka, Kapolsek Betara: Kita Segera Carikan Solusinya SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kapolsek Betara AKP Dasep Nurdin Ansori, SH, MH kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat, duduk langsung bersama masyarakat untuk mendengarkan keluhan maupun menyerap informasi dari masyarakat, Jumat (3/2/23) di Gerai UMKM Sukerejo Parit Panglong Kelurahan Mekar Jaya. Sembari santai, Kapolsek mendengarkan beragam […]

  • Kapolda Jambi Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Ketum LPAI 

    Kapolda Jambi Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Ketum LPAI 

    • calendar_month Jumat, 29 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Ketum LPAI SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono silaturahmi bersama Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Prof. Seto Mulyadi pada Jum’at, (29/09/2023). Pada kesempatan tersebut turut hadir, Dir Binmas Polda Jambi Kombes Pol Habib Prawira, Wadir Reskrimum Polda Jambi AKBP Andi Muhamad Ikhsan, Ketua LPAI Prov. […]

expand_less