Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Jambi Amankan Tiga Pelaku Pungli Truk Batubara di Muaro Jambi dan Kota Jambi 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 9 Nov 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polda Jambi Amankan Tiga Pelaku Pungli Truk Batubara di Muaro Jambi dan Kota Jambi 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap dua pelaku melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada supir mobil truk batubara di Jalan Pelabuhan Talang Duku RT.01 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (9/11/2021) pagi.

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan hasil dari pemantauan aksi premanisme melakukan Pungli di Muaro jambi, pihaknya mengamankan dua orang pelaku pria.

“Kedua pelaku tersebut bernama Andra Prayoga (19) dan Muhammad Sulhi (19) warga Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan. Selasa (9/11/2021) pagi.

Ia menjelaskan kedua pelaku saat ditangkap sedang memegang barang bukti uang hasil pungli yakni berupa 4 lembar uang tunai pecahan Rp 1.000, 8 lembar uang pecahan Rp 2.000 dan 1 lembar uang pecahan Rp 5.000.

“Kedua pelaku pemalakan atau pungli terhadap Sopir Mobil Truck yang bermuatan Batubara dan barang bukti diserahkan ke Polsek Kumpeh Ulu untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pada hari yang sama, Tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi juga berhasil menangkap satu pelaku pungli di Simpang Sijenjang Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Pelaku bernama Puji Bastari Warga Kecamatan Kumpe Ulu, Muaro Jambi tersebut ditangkap dengan barang bukti berupa Rp 106 ribu.

“Satu orang pelaku yang melaksanakan pungli ini juga diamankan ke polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kaswandi.

Ia menyampaikan penangkapan pelaku pungli ini karena di sosial media tengah viral aksi premanisme di berbagai lokasi. Maka dari itu untuk menjaga Khamtibmas pihak kepolisian melakukan operasi yustisi Premanisme agar tidak terjadi aksi pungli dan pemalakan liar kedepannya.

“Bagi para sopir jangan segan untuk melaporkan ke Polsek atau Polres terdekat apabila terdapat aksi pemalakan atau pungli di jalan. Akan kita tindak tegas pelaku,” tandasnya.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Bupati Batanghari Sambut Tim Verifikasi Kabupaten Sehat Tahun 2019

    Bupati Batanghari Sambut Tim Verifikasi Kabupaten Sehat Tahun 2019

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Batanghari Sambut Tim Verifikasi Kabupaten Sehat Tahun 2019 SERAMBIJAMBI.ID, BATANGHARI – Bupati Batanghari Ir. H. Syahirsah, Sy menyambut Tim Penilai Verifikasi Kabupaten Sehat di Kabupaten Batanghari yang bertempat di Ruang Kaca Rumah Dinas Bupati Batanghari pada Selasa(13/08/19). Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Tim Verifikasi beserta rombongan, Ketua Forum Batanghari Sehat, Hj.Yunninta Asmara,SH, beserta […]

  • Hadiri Sertijab Kepala Desa, Ini Pesan Pj Bupati Sarolangun

    Hadiri Sertijab Kepala Desa, Ini Pesan Pj Bupati Sarolangun

    • calendar_month Jumat, 24 Feb 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Hadiri Sertijab Kepala Desa, Ini Pesan Pj Bupati Sarolangun SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM menghadiri kegiatan serah terima jabatan Kepala Desa sekaligus pelantikan Ketua TP-PKK Desa di empat Desa dalam wilayah Kecamatan Sarolangun, pada Jumat (24/02) di aula Kantor Camat Sarolangun. Keempat Kepala Desa tersebut, yakni Kades Bernai, Kades Panti, Kades […]

  • Wajah-wajah Lama yang Diprediksi Kembali Mengisi Kursi DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029

    Wajah-wajah Lama yang Diprediksi Kembali Mengisi Kursi DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Wajah-wajah Lama yang Diprediksi Kembali Mengisi Kursi DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pemilu 2024 telah usai. Namun, proses tahapan penghitungan suara masih berlangsung. Sejumlah wajah baru dan wajah lama diprediksi lolos dan mengisi kursi empuk di legislatif. Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemilihan Calon Legislatif jadi perbincangan hangat. Masyarakat pun menantikan […]

  • Ini Profil Ketua Dewan Pembina SMSI Provinsi Jambi Sutan Adil Hendra Yang Akan Dianugerahi Gelar Adat Melayu Jambi

    Ini Profil Ketua Dewan Pembina SMSI Provinsi Jambi Sutan Adil Hendra Yang Akan Dianugerahi Gelar Adat Melayu Jambi

    • calendar_month Rabu, 3 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ini Profil Ketua Dewan Pembina SMSI Provinsi Jambi Sutan Adil Hendra Yang Akan Dianugerahi Gelar Adat Melayu Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – DR. Ir H.A.R Sutan Adil Hendra MM (SAH), anggota DPR RI yang juga Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi mendapatkan gelar adat melayu Jambi. Politisi Gerindra ini dianugerahi sebagai tokoh […]

  • Zuwanda Dipercaya Pimpin TLCI Chapter 01 Jambi Periode 2023-2026 

    Zuwanda Dipercaya Pimpin TLCI Chapter 01 Jambi Periode 2023-2026 

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Zuwanda Dipercaya Pimpin TLCI Chapter 01 Jambi Periode 2023-2026  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) Chapter 01 Jambi, menggelar perayaan hari jadi mereka yang ke-12, Sabtu 12 Agustus 2023 malam. Acara yang dihadiri segenap anggota dan pengurus TLCI Chapter 01 Jambi ini, digelar di Eve Garden, Kota Jambi. Selain perayaan hari jadi, TLCI Chapter […]

  • Terima Gratifikasi dan Memberi Suap, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

    Terima Gratifikasi dan Memberi Suap, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 8 Nov 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Jaksa KPK menuntut Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap. “Jaksa KPK menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda […]

expand_less