Lakukan Aktivitas PETI, Satu Pelaku Diamankan Polres Bungo

0

Lakukan Aktivitas PETI, Satu Pelaku Diamankan Polres Bungo

 

SERAMBIJAMBI.ID, BUNGO – Polres Bungo berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit Sungai Kareh, Desa Senamat Ulu Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo.

Pelaku tersebut yakni Ichsan Heling Pribadi (22) warga Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan pelaku ditangkap saat melakukan PETI dengan metode “lubang jarum” beserta barang bukti 1 set alat untuk melakukan PETI di  Bukit Sungai Kareh, Desa Senamat Ulu Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo. Selasa (21/9/2021) kemarin.

Guntur menjelaskan pelaku  melakukan penambangan dengan menggunakan peralatan berupa hammer, blower, mesin diesel, untuk mengambil batu dan dikumpulkan di dalam karung. Selanjutnya setelah terkumpul, batu di dalam karung tersebut diolah dengan alat palu dan karet guna di hancurkan, dan  setelah batuan tersebut hancur, batuan tersebut di masukkan ke dalam gelondong & dicampur dengan raksa / merkuri.

BACA JUGA :

Kemudian, gelondong tersebut di putar dengan mesin penggerak diesel tersebut selama sekitar 2 jam, setelah batuan yang digiling tersebut menjadi lumpur, kemudian lumpur tersebut didulang untuk memisahkan lumpur dengan raksa.

“Setelah lumpur dibuang, sehingga tersisa raksa yang sudah mengikat emas, dan selanjutnya raksa tersebut diperas dengan menggunakan kain untuk mengambil emasnya, selanjutnya emas yg berbentuk pentolan tersebut ditimbang dan dijual oleh Pelaku,” ujar Guntur di Mapolres Bungo. Rabu (22/9/2021).

Ia menyampaikan hasil dari interogasi, pelaku mengungkapkan sudah  melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut selama kurang lebih satu bulan. Selama sebulan pelaku sudah mendapatkan sekitar 30 hram emas kering.

“Untuk pembagian hasil dari kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut, pemilik lahan mendapatkan 10 persen, pemilik alat mendapatkan 50 persen, dan pekerja mendapatkan 40 persen,” sebutnya.

Ia menambahkan pelaku tersebut dikenakan pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara* dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. (*)

Comments
Loading...