Breaking News
light_mode
Trending Tags

Lakukan Aktivitas PETI, Satu Pelaku Diamankan Polres Bungo

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Sep 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lakukan Aktivitas PETI, Satu Pelaku Diamankan Polres Bungo

 

SERAMBIJAMBI.ID, BUNGO – Polres Bungo berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit Sungai Kareh, Desa Senamat Ulu Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo.

Pelaku tersebut yakni Ichsan Heling Pribadi (22) warga Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan pelaku ditangkap saat melakukan PETI dengan metode “lubang jarum” beserta barang bukti 1 set alat untuk melakukan PETI di  Bukit Sungai Kareh, Desa Senamat Ulu Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo. Selasa (21/9/2021) kemarin.

Guntur menjelaskan pelaku  melakukan penambangan dengan menggunakan peralatan berupa hammer, blower, mesin diesel, untuk mengambil batu dan dikumpulkan di dalam karung. Selanjutnya setelah terkumpul, batu di dalam karung tersebut diolah dengan alat palu dan karet guna di hancurkan, dan  setelah batuan tersebut hancur, batuan tersebut di masukkan ke dalam gelondong & dicampur dengan raksa / merkuri.

Kemudian, gelondong tersebut di putar dengan mesin penggerak diesel tersebut selama sekitar 2 jam, setelah batuan yang digiling tersebut menjadi lumpur, kemudian lumpur tersebut didulang untuk memisahkan lumpur dengan raksa.

“Setelah lumpur dibuang, sehingga tersisa raksa yang sudah mengikat emas, dan selanjutnya raksa tersebut diperas dengan menggunakan kain untuk mengambil emasnya, selanjutnya emas yg berbentuk pentolan tersebut ditimbang dan dijual oleh Pelaku,” ujar Guntur di Mapolres Bungo. Rabu (22/9/2021).

Ia menyampaikan hasil dari interogasi, pelaku mengungkapkan sudah  melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut selama kurang lebih satu bulan. Selama sebulan pelaku sudah mendapatkan sekitar 30 hram emas kering.

“Untuk pembagian hasil dari kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut, pemilik lahan mendapatkan 10 persen, pemilik alat mendapatkan 50 persen, dan pekerja mendapatkan 40 persen,” sebutnya.

Ia menambahkan pelaku tersebut dikenakan pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara* dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Baru Bebas, Eks Napi Asimilasi Ini Kembali Ditangkap Petugas karena Mencuri

    Baru Bebas, Eks Napi Asimilasi Ini Kembali Ditangkap Petugas karena Mencuri

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Baru Bebas, Eks Napi Asimilasi Ini Kembali Ditangkap Petugas karena Mencuri SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Baru saja dibebaskan terkait program asimilasi pemerintah untuk pengurangan jumlah tahanan, HM (20) yang merupakan eks Napi Lapas Kelas 2A Jambi kembali diamankan petugas karena melakukan aksi pencurian ambal milik seorang warga. Kapolsek Telanaipura melalui Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Ipda Hengki […]

  • Pemkab Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 27 Asal Tanjab Barat

    Pemkab Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 27 Asal Tanjab Barat

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pemkab Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 27 Asal Tanjab Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kebahagiaan dan rasa syukur menyelimuti Alun-alun Laman Orang Kayo Rajo Laksamana Kuala Tungkal saat 269 jama’ah haji asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) tiba pada Senin (22/7/2024) pukul 11.10 WIB. Kedatangan para jama’ah, yang merupakan bagian dari Kloter 27, disambut […]

  • BREAKING NEWS – Main Dipinggir Sungai dan Terpeleset, Bocah 9 Tahun Dikabarkan Tenggelam

    BREAKING NEWS – Main Dipinggir Sungai dan Terpeleset, Bocah 9 Tahun Dikabarkan Tenggelam

    • calendar_month Selasa, 26 Feb 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Main Dipinggir Sungai dan Terpeleset, Bocah 9 Tahun Dikabarkan Tenggelam SERAMBIJAMBI.ID, KERINCI – Hafis, bocah laki-laki kelas 3 SD, warga Desa Kecil, Kecamatan Semurup, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dikabarkan tenggelam di Sungai Batang Merao, Selasa (26/02/19) sekira pukul 13.50 WIB Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi, Ibnu Harris Al-Hussain, S.Si melalui humasnya Mujahid dikonfirmasi serambijambi.id […]

  • Lepas 333 Calon Jamaah Haji Tahun 2025, Bupati Tanjab Barat Ingatkan Pentingnya Menjaga Niat Hanya karena Allah Semata!

    Lepas 333 Calon Jamaah Haji Tahun 2025, Bupati Tanjab Barat Ingatkan Pentingnya Menjaga Niat Hanya karena Allah Semata!

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Lepas 333 Calon Jamaah Haji Tahun 2025, Bupati Tanjab Barat Ingatkan Pentingnya Menjaga Niat Hanya karena Allah Semata! SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam suasana penuh khidmat dan haru, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., melepas keberangkatan 333 calon jamaah haji Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2025. Acara pelepasan dilaksanakan di Rumah Dinas […]

  • Di Kelurahan Solok Sipin, Ketua DPRD Kota KFA Gelar Reses Serap Aspirasi Warga

    Di Kelurahan Solok Sipin, Ketua DPRD Kota KFA Gelar Reses Serap Aspirasi Warga

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Di Kelurahan Solok Sipin, Ketua DPRD Kota KFA Gelar Reses Serap Aspirasi Warga  SERAMBIJAMBI.ID, KOTAJAMBI – Dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat khususnya warga Kota Jambi yang berada di kelurahan Solok Sipin dan Murni Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly turun langsung bertemu masyarakat bertempat di Mesjid Nurul Islam RT 24 Kelurahan Solok Sipin, Sabtu […]

  • Di Pasar Angso Duo dan Mesjid 1000 Tiang, Personel Spripim Polda Jambi Bagikan Nasi Bungkus

    Di Pasar Angso Duo dan Mesjid 1000 Tiang, Personel Spripim Polda Jambi Bagikan Nasi Bungkus

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Di Pasar Angso Duo dan Mesjid 1000 Tiang, Personel Spripim Polda Jambi Bagikan Nasi Bungkus SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Berbuat kebaikan tidak harus menunggu momentum tertentu, akan tetapi siapapun dan dimana pun bisa saja setiap orang melakukan kebaikan terhadap sesama. Kali ini, sebagai rasa kepedulian dan bentuk kebersamaan di momen Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Personel […]

expand_less