Spesialis Jambret HP di Dasboard Motor, Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap dua pelaku spesialis jambret handphone yang diletakkan di dashboard motor.
Kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Ki Bajuri RT. 02, Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian menyebutkan kedua pelaku ditangkap saat sedang mengintai korban lainnya di kawasan jalan Ki Bajuri, Kelurahan Talang Bakung sekitar jam 02.00 pagi. Senin (14/6/2021).
” Pelaku yakni Muhamad Ilham Pane (19) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi dan inisial LA (16) warga Kelurahan Lingkar Selatan, Kota Jambi,” ujar Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Ega.
Untuk modus kedua pelaku, AKP M Alfian menjelaskan, mereka mengambil handphone di Dasboard motor korban dengan cara memepet motor korban pada saat berkendara ataupun mengambil kesempatan saat korban lalai meletakkan handphone diatas motor yang terparkir.
Tidak hanya itu, pelaku tersebut juga membongkar paksa jok motor korban yang terparkir. Korban yang menjadi sasaran pelaku kebanyakan perempuan.
“Kedua pelaku ini spesialis jambret, terdapat 8 TKP di Jambi Selatan, 2 TKP di Jelutung dan 2 TKP di Kota Baru,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).
Ia menyampaikan salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang serupa baru saja bebas dari tahanan Polsek Jelutung. Sedangkan, satu pelaku lagi masih dibawah umur.
Ia menyebutkan hasil dari jambretan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk melakukan foya-foya.
Adapun barang bukti yang diamankan yang dsri tangan pelaku yakni satu buah handphone android merk Oppo A5S.
Ia menambahkan pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP Junto pasal 362 KUHP tentang kasus pencurian.
“Ancaman hukuman pelaku maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan yang dibawah umur dipotong sepertiganya,” tandas Alfian. (Syah)