Spesialis Perampokan Nasabah Bank Dibekuk Satreskrim Polresta Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satuan Reskrim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi berhasil membekuk pelaku spesialis perampokan Nasabah Bank di wilayah Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK, menyebutkan pelaku yang diamankan tersebut yakni Meidi Andrika (27) warga Lorong Ghubah Rt.06 Kelurahan Juo Juo Kecamatan Kayu Agung Provinsi Sumatera Selatan.
” Pelaku tersebut melakukan aksi perampokan pada hari Jum’at (26/2) sekitar pukul 15.30 wib di kawasan Jalan Marsda Abdurrahman Saleh Kelurahan Pal Merah Kecamatan Pal Merah Kota tepatnya di pinggir Jalan Toko Buah,” ungkap Kapolresta.
Ditambahkan Kombes Pol Dover Christian, pelaku ini beraksi bersama rekannya berinisial ABS yang saat ini masi DPO, dan pelaku berhasil membawa kabur uang korban sebesar Rp. 465.000.000 juta.
Lanjut Kombes Pol Dover mengatakan bahwa modus pelaku saat melakukan aksi perampokan berawal dari mengikuti korban yang baru saja keluar dari Bank BRI usai mengambil uang untuk usaha DO kelapa sawit dan saat di perjalanan korban berhenti untuk membeli buah di pinggir jalan.
“Pelaku mengikuti korban yang baru saja keluar dari Bank, saat sedang membeli buah korban mendengar suara suaminya yang berteriak dari dalam mobil dan mengatakan bahwa tas milik mereka dibawa oleh 2 dua orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor” sambungnya.
Setelah melakukan aksi perampokan pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan pelaku diamankan saat sedang bersembunyi di kediaman rumah pelaku.
” Untuk pelaku kita amankan di rumahnya pada hari Selasa (2/3) sekitar pukul 03.30 wib dan ditemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 160.000.000 juta beserta barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi” lanjutnya.
Lanjut Kombes Pol Dover Christian SIK mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Dover menyebutkan, pelaku merupakan residivis dan beraksi di wilayah Bali merampok nasabah Bank dengan kerugian Rp 800.000.000 juta, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara, tutup Kombes Pol Dover Christian (Syah/***).