Kasus Penyelundupan Sabu dalam Pempek, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Dua Pelaku Buron

0

Kasus Penyelundupan Sabu dalam Pempek, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Dua Pelaku Buron

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sebanyak tiga orang pelaku penyelundupan narkotika sabu dalam pempek ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat, yang mana sebelumnya narkotika sabu dalam pempek itu hendak diselundupkan ke dalam Lapas Kelas II B Kuala Tungkal.

Upaya penyelundupan barang haram ke Lapas itu awalnya dilakukan oleh seorang pengunjung laki-laki berinsial ZL pada (27/10/20) lalu. Saat itu petugas Lapas mencurigai makanan yang akan diantar untuk salah satu Narapidana dan saat makanan itu diperiksa petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kantong dengan berat kurang lebih 30,45 gram,” ujar Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH saat menggelar rilis ungkap kasus, Kamis (10/12/20).

Dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang bekerjasama dengan pihak Lapas, akhirnya pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan pelaku-pelaku lainnya yang mana saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada tiga pelaku yang telah diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka ini berinisial ZL (laki-laki) yang peranannya mengantarkan makanan pempek yang didalamnya berisikan narkotika sabu ke Lapas Kuala Tungkal, kemudian tersangka I (wanita) yang perannya membantu mendistribusikan makanan pempek yang didalamnya berisikan narkotika sabu.

BACA JUGA :

Selanjutnya, satu tersangka lainnya berinisial IK yang merupakan Narapidana di dalam Lapas Kelas II B Kuala Tungkal yang berperan sebagai pengatur berjalannya narkotika jenis sabu ini dari luar dan masuk ke dalam Lapas,” terang Kapolres

Dilanjutkan Kapolres, dalam kasus ini, masih ada dua tersangka lainnya yang masih buron atau DPO, lambat atau cepat tim kita akan melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang berperan dalam lalu lintas narkotika jenis sabu yang dikemas dalam makanan pempek ini.

Kepada kedua orang yang saat ini DPO, kami harap segera menyerahkan diri karena nama-namanya sudah kita kantongi.

“Menyerahkan diri lebih baik, sebelum nanti kita lakukan upaya penangkapan dan jangan mengambil tindakan yang kontra produktif karena tim kita akan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada seluruh penyalahgunaan narkotika yang masih berani mencoba-coba bermain di wilayah hukum Polres Tanjab Barat,” tegas Kapolres

Kepada kedua tersangka yang saat ini kita hadirkan (ZL dan I) serta satu tersangka (IK) yang saat ini masih menjalani masa hukuman (Narapidana) di Lapas, kita kenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat Junto Pasal 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres (SJ)

Comments
Loading...