Satreskrim Polresta Jambi Bekuk Pelaku Perampokan Toko Emas di Mayang
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi berhasil membekuk empat pelaku pelaku perampokan emas toko Sinar Gemilang di pasar Villa Kenali Mayang yang terjadi pada 06 Juli 2020.
Keempat pelaku tersebut yaitu HS (37), NR (45), IW (33) dan RS (38), sedangkan satu pelaku inisial P (30) masih DPO.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/10).
Pada saat akan melakukan aksinya, atau tiga hari sebelum perampokan terjadi pelaku NS bertugas melihat situasi di sekitar toko emas tersebut, ujar Kapolresta.
Keempat pelaku tersebut memasuki toko emas dengan menodongkan senjata api dan mengambil emas, dan Pelaku juga sempat melepaskan empat kali tembakan,” lanjut Kombespol Dover Christian SIK.
“Untuk kerugian, sebesar 2 miliar rupiah dari 2,5 kg emas yang digondol pelaku,” sambungnya.
Ditambahkan Alumni Akpol Angkatan 96 tersebut, pada saat akan dilakukan penangkapan, Satreskrim Polresta Jambi membentuk 3 tim untuk memburu para pelaku, yang mana pada tanggal 25 Oktober 2020, pelaku HS diciduk di Mestong, Muarojambi, sedangkan RS, NR dan IW ditangkap di kecamatan Tujuh Koto Ilir, kabupaten Tebo,” tambahnya.
Kemudian, kita dari Polresta Jambi juga mengamankan 2 orang penadah hasil kejahatan yakni SF (58) dan MS (55), serta barang bukti yang berhasil disita yakni 2 unit sepeda motor yang dipakai saat melakukan aksi kejahatan dan empat unit motor yang dibeli dari hasil kejahatan, ujar Perwira berpangkat Melati Tiga tersebut.
“Pada saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan petugas dan akan kabur, maka kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” tambah Kombespol Dover Christian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana Jo pasal 56 ke-1e dan ke-2e KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” tutup Kapolresta Jambi Kombespol Dover Christian SIK MH. (Syah)