Polres Tanjab Barat Tangkap Satu Orang Terduga Pelaku Pembakar Lahan di Kecamatan Bram Itam

0

Polres Tanjab Barat Tangkap Satu Orang Terduga Pelaku Pembakar Lahan di Kecamatan Bram Itam

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Polres Tanjab Barat Polda Jambi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Pantai Gading Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjab Barat pada tanggal 28 Juli 2020.

Terduga pelaku yang diamankan tersebut berinisial SH (40) warga Parit Jawa, Dusun Perdana, Desa Pantai Gading Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjab Barat.

Dari tangan SH, polisi menyita satu korek api dan satu lembar baju kaos. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diduga telah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang sudah dilarang oleh pemerintah.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH saat diwawancarai serambijambi.id, Sabtu (1/8/20) kemarin, saat meninjau lokasi kebakaran lahan mengatakan, penangkapan terhadap SH dilakukan setelah Tim Gugus Tugas Darat Karhutla Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan atas kejadian kebakaran lahan yang terjadi pada tanggal 28 Juli 2020.

BACA JUGA :
“Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH saat meninjau lokasi kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Bram Itam”

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari tim gugus udara (Helikopter) Polda Jambi bahwa telah terjadi kebakaran lahan di wilayah Parit Jawa, Dusun Perdana, Desa Pantai Gading Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjab Barat.

Mendapatkan informasi itu, selanjutnya tim langsung melakukan pemadaman di lokasi kebakaran lahan tersebut dan selanjutnya melakukan penyelidikan,” ujarnya

BERITA TERKAIT; Terduga Pelaku Pembakar Lahan di Bram Itam Ditangkap, Kapolda Jambi Apresiasi Tim Gugus Darat yang Respon Cepat Informasi dari Helikopter

Dari hasil penyelidikan diketahui ternyata yang melakukan pembakaran lahan tersebut adalah SH. “Awalnya pelaku ini membuka lahan, dan kemudian melakukan pembakaran lahan dengan tujuan mempermudah proses pembersihan lahan tersebut.

“Pelaku ini membakar lahan tersebut dengan cara mengumpulkan daun pelepah kelapa yang sudah mengering, dan kemudian dibakar dengan menggunakan korek api.

Setelah Api menyala, pelaku langsung meninggalkan lokasi, dan api pun kemudian meluas serta membakar lahan seluas kurang lebih 6.000m2,” terang Kapolres

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 milyar. (SJ)

Comments
Loading...