Curi Uang Ratusan Juta, Pelaku ‘Residivis’ Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi
Curi Uang Ratusan Juta, Pelaku ‘Residivis’ Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Polsek Pasar berhasil meringkus BN (51) pelaku modus pecah kaca mobil. Pelaku berhasil mencuri uang sebanyak Rp220 juta dari dalam mobil yang terparkir di klenteng Suiw San Theng, Pasar Jambi, (11/3/2020) lalu.
Kapolsek Pasar Jambi AKP Indar Wahyu saat jumpa pers menjelaskan, pelaku yang tercatat sebagai warga Simpang III Sipin ini terpaksa dilumpuhkan dengan dua timah panas di kakinya karena melawan saat ditangkap.
Di dalam mobil Toyota Kijang Innova, korban F menemukan uang senilai Rp60 beserakan. Ternyata, pelaku yang memecahkan kaca kiri depan, tak berhasil mengambil semua uang korban. Jumlah pelaku, kata Kapolsek, sebanyak 3 orang.
“Dan yang berhasil Kita amankan pelaku inisial BN ini. Namun Kita tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap dua orang lainnya yang kami kejar dan selidiki,” ujar Indar Wahyu, di Mapolsek Pasar, Polda Jambi, Kamis (19/3/2020) siang.
Kejadian bermula saat korban usai menarik uang di bank BRI Jalan Jendral Sudirman, Thehok yang mana pelaku telah membuntuti korban dengan roda dua.
“Dan pelaku mengeksekusi dengan menggunakan besi dan memecah kaca. Pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Tapi lokasinya kami sedang dalami,” jelas Kapolsek
Pelaku ini baru menikmati Rp20 juta hasil kejahatannya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 dan 5 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tandasnya (Syah)