Satu Pelaku Ilegal Tapping Diamankan Pihak Kepolisian Polres Muaro Jambi, Satu DPO
Satu Pelaku Ilegal Tapping Diamankan Pihak Kepolisian Polres Muaro Jambi, Satu DPO
SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Jajaran Polsek Jaluko Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian minyak bumi mentah (Ilegal Tapping) milik negara yang diproses oleh PT. Pertamina. Dalam kejadian itu, satu dari dua pelaku Ilegal Tapping berhasil ditangkap pada Kamis (05/3/20) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto S.IK, saat dikonfirmasi serambijambi.id Minggu (08/3/20) malam mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut berinisial ED (45) warga Perum Baruga Rt 18 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Baru Kota Jambi. “Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial SP (44) masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebut Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, pencurian minyak bumi mentah itu terjadi di Pipa Pertamina Ep yang berada di Sungai Gelam Rt 14 Desa Kebun IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
“Kronologis kejadian pencurian itu terungkap pada hari kamis tanggal 05 maret 2020 sekira pukul 11.00 WIB, pada saat itu Security Pertamina sedang melaksanakan patroli keliling area pipa pertamina dan menemuka pipa pertamina yang sudah dibobol oleh pelaku, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB security Pertamina melakukan pengintaian diseputaran lokasi kejadian dengan meminta bantuan Personil Polsek Jaluko.
Kemudian sekira pukul 19.00 WIB pelaku ED dan SP (DPO) datang ke lokasi dengan mengunakan mobil pick up warna hitam yang berisikan dua tedmon kosong dan mobil langsung diparkirkan kedalam ruko.
“Dan, sekitar pukul 19.30 WIB Personil Polsek Jaluko bersama security Pertamina melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah dilakukan pengecekan ternyata memang benar pelaku melakukan pencurian minyak mentah pertamina dengan cara menjebol pipa minyak pertamina dengan mengunakan bor manual dan di pasang pipa beserta kran untuk mengalirkan minyak mentah yang disambungkan dengan selang sepanjang 100 meter menuju mobil yang diparkirkan pelaku di dalam ruko.
Ditambahkan Kapolres, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi warna hitam L.300 BH 8486 EJ, dua tedmon kosong ukuran 1000 liter, satu gulungan selang panjang 100 meter, sisa minyak mentah yang masih berada di selang sebanyak lima liter, perlengkapan alat bor (alat untuk melubangi pipa minyak), klem dan stop kran untuk mengalirkan minyak dari pipa.
“Dan adapun kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian tapping itu ditafsir dengan nilai uang sebesar Rp. 50 juta,” ujarnya
Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ED yang telah diamankan, pelaku ED dan SP (DPO) ini diketahui mulai melakukan aktifitas pengeboran pipa minyak pertamina dimulai tanggal 16 Februari 2020 hingga tanggal 24 Februari 2020, hingga minyak berhasil keluar dari pipa.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian minyak mentah milik Pertamina Ep Sungai Gelam sudah sebanyak tujuh kali, yakni di tanggal 24 Februari 2020 sebanyak 2 ton, 26 Februari 2020 sebanyak 2 ton, 27 Februari 2020 sebanyak 2 ton, 29 Februari 2020 sebanyak 2 ton, 02 Maret 2020 sebanyak 2 ton dan 04 Maret 2020 sebanyak 2 ton.
“Jadi total minyak mentah yang telah dicuri pelaku ini sebanyak 14 ton,” ungkapnya
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jaluko dan atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya (Syah)