Breaking News
light_mode
Trending Tags

Alamak! Pria Beristri 7 Ini Nekat Edarkan Narkoba Sabu

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Jumat, 31 Jan 2020
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Alamak! Pria Beristri 7 Ini Nekat Edarkan Narkoba Sabu

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Seorang pria berinisial KI (47) warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Muaro Bungo ditangkap tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.

Pria berusia 47 tahun ini nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Muaro Bungo. Dari tangannya, Polisi menyita 11 paket kecil dan 1 paket sedang narkoba jenia sabu dengan berat total 4,95 gram, alat hisap sabu dan satu unit telepon genggam.

Saat diperiksa penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, KI yang mengaku beristri 7 dan memiliki 6 orang anak ini nekat menjadi pengedar karena kecanduan mengkonsumsi narkoba.

“Saya makai pak, terus saya juga disuruh bantu edarkan, ya saya mau pak,” ungkapnya saat diperiksa penyidik.

“Saya tidak dapat imbalan, tapi saya dikasih upah makai sabu pak, untuk semangat buat kerjo pak,” tambahnya

Atas perbuatannya, KI terpaksa mendekam di balik jeruji besi Ditresnarkoba Polda Jambi guna proses penyelidikan dan membongkar jaringan narkoba pelaku.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Kaswandi Irwan mengatakan pengungkapan ini berawal pada 27 Januari lalu, dimana tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah di salah satu rumah di wilayah Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo.

“Pada pukul 19.00 WIB, Selasa (28/1/20) kemarin, informasi dipastikan akurat, tim langsung bergerak dan menggrebek rumah dan mengamankan pelaku,” jelasnya.

Usai mengamankan pelaku, pihaknya langsung menggeledah rumah dan mendapati 1 alat hisap sabu (bong) 11 paket kecil dan 1 paket sedang yang diduga narkoba jenis sabu.

Setelah diinterogasi, KI mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinsial P yang saat ini keberadaannya masih dicari.

“Satu orang kita tetapkan DPO, dia diduga bandar dan penyuplai narkoba ke pelaku,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dan terancam penjara hingga 20 tahun,” tandasnya. (Syah)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Rekomendasi untuk Anda

    • Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Rapat Paripurna Ketiga

      Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Rapat Paripurna Ketiga

      • calendar_month Senin, 8 Apr 2019
      • account_circle Serambi Jambi
      • 0Komentar

      SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat menggelar Rapat Paripurna ketiga tentang Penyampaian Tanggapan Bupati atas pemandangan umum anggota Dewan dengan membawakan suara fraksi- fraksi dan pembentukan panitia khusus DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat akhir tahun anggaran 2018 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat, Senin (8/4/19). […]

    • Terima Penghargaan Pin Emas dari Menteri ATR, Kapolda Jambi Serahkan Langsung ke 10 Personel Polda Jambi 

      Terima Penghargaan Pin Emas dari Menteri ATR, Kapolda Jambi Serahkan Langsung ke 10 Personel Polda Jambi 

      • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      Terima Penghargaan Pin Emas dari Menteri ATR, Kapolda Jambi Serahkan Langsung ke 10 Personel Polda Jambi  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Bertempat di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono memimpin apel pagi Personel Polda Jambi dan Pemberian Penghargaan Kepada Personel yang Berprestasi, Senin (13/11/2023). Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono dalam arahanya menyampaikan, agar […]

    • Elektabilitas Pasangan UAS – Katamso Teratas di Survei LSI pada Pilkada Tanjab Barat 2024

      Elektabilitas Pasangan UAS – Katamso Teratas di Survei LSI pada Pilkada Tanjab Barat 2024

      • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
      • account_circle Serambi Jambi
      • 0Komentar

      Elektabilitas Pasangan UAS – Katamso Teratas di Survei LSI pada Pilkada Tanjab Barat 2024 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – LSI (Lembaga Survei Indonesia) baru saja merilis hasil survei periode 26 Juli – 2 Agustus 2024 menunjukkan elektabilitas pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag – DR. Katamso, SA, […]

    • Dirlantas Polda Jambi Sebut Kendaraan Telat Pajak 2 Tahun Akan Dianggap Bodong

      Dirlantas Polda Jambi Sebut Kendaraan Telat Pajak 2 Tahun Akan Dianggap Bodong

      • calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      Dirlantas Polda Jambi Sebut Kendaraan Telat Pajak 2 Tahun Akan Dianggap Bodong   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menyikapi hal tersebut […]

    • Tiga Pelaku Pembobol Counter Handphone Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu 

      Tiga Pelaku Pembobol Counter Handphone Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu 

      • calendar_month Kamis, 16 Des 2021
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      Tiga Pelaku Pembobol Counter Handphone Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu    SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil membekuk tiga pelaku pembobol counter handphone di RT 06 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.   Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi […]

    • Terkait Pidato Kenegaraan 2023, Gubernur Al Haris: Pesan Pak Presiden Jangan sampai Mengganggu Pembangunan Daerah 

      Terkait Pidato Kenegaraan 2023, Gubernur Al Haris: Pesan Pak Presiden Jangan sampai Mengganggu Pembangunan Daerah 

      • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      Terkait Pidato Kenegaraan 2023, Gubernur Al Haris: Pesan Pak Presiden Jangan sampai Mengganggu Pembangunan Daerah  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam Rangka HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, acara berlangsung secara daring bertempat di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (16/08/2023). Pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi kali ini, Gubernur […]

    expand_less