Terekam CCTV Curi Smartphone Rekan Kerjanya Sendiri, Seorang Pria di Kuala Tungkal Ditangkap Polisi
Terekam CCTV Curi Smartphone Rekan Kerjanya Sendiri, Seorang Pria di Kuala Tungkal Ditangkap Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang pria berinisial SL (29) warga Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Kuala Tungkal. Pasalnya, aksinya saat mencuri sebuah smartphone (HP) milik Nur (37) yang tak lain merupakan rekan kerjanya sendiri di gudang pinang PT. Bintang Selamanya, terekam oleh kamera pengawas CCTV gudang tersebut, pada Rabu (15/1/20) kemarin.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH melalui Kapolsek KSKP IPTU Agung Heru Wibowo dikonfirmasi serambijambi.id, Sabtu (18/1/20), membenarkan adanya kejadian pencurian tersebut. Menurut Kapolsek, pelaku berinisial SL (29) dan korbannya bernama Nur (37) sama sama bekerja di tempat yang sama di PT. Bintang Selamanya. ”Pelaku bekerja di bagian gudang sedangkan korban bekerja di bagian sortir Pinang,” ujar Kapolsek
Lanjut Kapolsek mengatakan, kejadian pencurian tersebut bermula saat siang hari, hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekira pukul 13.38 WIB. Pada saat itu Nur (korban, red) mencharger smartphone (merk Infinix Hot 3 Lite warna abu-abu) miliknya, yang dimasukan kedalam kantong asoy warna biru dan digantungkan, setelah itu korban langsung bekerja menyortir pinang di gudang tersebut.
Lalu, sekira pukul 14.10 WIB saat korban hendak mengambil smartphone miliknya, korban tidak menemukan smartphone miliknya. Smartphone milik korban sudah tidak ada lagi di tempat.
Mengetahui smartphonenya hilang, kemudian korban melaporkan kepada pengawas gudang dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek KSKP,” ujar Kapolsek
Mendapati adanya laporan dari korban, selanjutnya tim penyidik langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi di TKP.
Dari hasil penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV di seputaran TKP, terlihat pelaku berjalan dan mengambil smartphone milik korban.
Berbekal video rekaman CCTV tersebut, tim penyidik pun tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap di seputaran gudang PT. Bintang Selamanya pada hari yang sama, Rabu (15/1/20) kemarin. Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek
BACA JUGA : Satu Pelaku Curanmor di Kuala Tungkal Ditangkap Polisi
Dari kejadian itu, barang bukti (bb) berupa smartphone merk Infinix Hot 3 Lite warna Abu-abu dan rekaman video CCTV diamankan di Mapolsek KSKP.
“Sedangkan pelaku saat ini diamankan dan dititipkan di Rutan Mapolres Tanjab Barat.
Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 362 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek KSKP (SJ)