Antisipasi Terjadinya TPPO, Imigrasi Jambi Tunda Penerbitan 310 Paspor
Antisipasi Terjadinya TPPO, Imigrasi Jambi Tunda Penerbitan 310 Paspor
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi sepanjang tahun 2019 ini telah menerbitkan sebanyak 19.343 paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan, 13.933 paspor diantaranya diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.
“5.410 paspor lainnya diterbitkan oleh Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi di Kabupaten Bungo,” ujar Heru saat konfrensi pers akhir tahun, Senin (30/12/19) lalu.
Heru juga mengatakan, mengantisipasi terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sepanjang tahun 2019 pihaknya juga menunda penerbitan paspor terhadap 310 orang pemohon.
Rinciannya, kata Heru, pendaan paspor di kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi sebanyak 243 pemohon. Sedangkan pada unit kerja di Kabupaten Bungo ada 67 permohonan yang ditunda.
“Para pemohon ini diduga akan menjadi TKI non prosedural,” sebut Heru.
Lebih lanjut Heru mengatakan, sepanjang tahun 2019 pihaknya juga menerbitkan sebanyak 524 Izin Tinggal Keimigrasian (ITK), dengan rincian 203 laki-laki dan 27 perempuan.
Berdasarkan kebangsaan, lima negara terbanyak yang diterbitkan ITK-nya yaknu India, Thailand, Pakistan, Sri Langka, dan Malaysia.
“Adapun maksud dan tujuan WNA tersebut diantaranta ceramah atau seminar, keluarga atau sosial, pelajar atau mahasiswa, dan VOA,” beber Heru.
Selain itu, Heru mengatakan pihaknya juga menerbitkan 280 ITAS. Lima negara terbanyak yang diterbitkan ITAS-nya yakni Malaysia, India, China, Thailand, dan Pakistan.
“Kita juga menerbitkan 13 ITAP. Tiga negara terbanyak yang diterbitkan ITAP-nya yakni Pakistan, Singapura, dan Maroko,” pungkasnya.