Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Muaro Jambi Ternyata Keponakan Korban Sendiri
Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Muaro Jambi Ternyata Keponakan Korban Sendiri
SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Setelah melakukan proses penyelidikan yang hanya memerlukan waktu tidak sampai 24 jam, Polres Muaro Jambi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Maro Sebo, Muaro Jambi. Pelaku pembunuhan ternyata tak lain merupakan keponakan korban sendiri.
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi di dalam kawasan PT MBP, Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (11/1/20) lalu. “Korban pembunuhan tersebut yakni Ibu berinisial T berusia sekitar 40 tahun. Sedangkan anaknya berinisial N berumur 17 tahun. Kedua korban merupakan perempuan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH saat menggelar konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Selasa (14/1/20), dari hasil penyelidikan yang tidak sampai 24 Jam, Polisi berhasil mengungkap dan menetapkan satu tersangka pembunuhan ibu dan anak tersebut, yang mana pelaku pembunuhan berinisial HT (25) itu tak lain merupakan keponakan korban. Pelaku nekat melakukan pembunuhan tersebut karena sakit hati, pelaku tidak terima di ejek dan diolok-olok oleh korban.
“Motif pelaku membunuh kedua korban, bermula saat pelaku ingin menitipkan uang sebesar Rp. 2.040.000 kepada korban dengan maksud meminta tolong untuk mengirimkan uang (Transfer) kepada istri tersangka, namun dikarenakan ada perkataan dari korban yang menyinggung, pelaku pun merasa sakit hati.
Melihat sikap dari korban, pelaku yang merasa sakit hati kemudian masuk kedalam kamarnya yang berada di sebelah kamar korban untuk mengambil senapan angin dan pisau yang biasa digunakan untuk jaga malam, dan kemudian pelaku langsung ke kamar korban menembak kepala korban (Bibi pelaku, red),” lanjut Kapolres.
Setelah menembak salah satu korban (Ibu), anak korban yang teriak membuat pelaku panik dan akhirnya menghujamkan senjata tajam yang telah dibawanya dari kamar ke bagian dada kiri sang anak dan menyebabkan korban terjatuh bersimbah darah,” sambung Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, pelaku yang merasa kurang puas dan tidak yakin kedua pelaku telah mati, maka pelaku kembali mengambil bantal dan membekap wajah kedua korban hingga yakin kedua korban meninggal dunia.
Pelaku yang sempat mengikuti olah TKP tersebut, sebelumnya sempat beralibi melaporkan adanya tindak pidana pembunuhan dengan melaporkan ke Polsek Maro Sebo, setelah itu pelaku ikut menyaksikan olah TKP seperti tidak terjadi apa-apa, sedangkan pisau yang digunakan untuk menghabisi kedua korban dibuang ke dalam kolam yang tidak jauh dari TKP dan untuk senapan angin sudah disimpan dibelakang pintu dan dibersihkan oleh pelaku.
Ditambahkan AKBP Ardiyanto SIK MH, Polisi yang mulai curiga pada saat pelaku melaporkan adanya tindak pidana pembunuhan, serta ikut menyaksikan olah TKP Polisi langsung memeriksa saku pelaku dan berhasil menemukan uang yang akan dikirim ke Istrinya di kampung ada bercak darah disebagian uang tersebut, dari sanalah Polisi langsung menginterogasi pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku pun mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan kepada kedua korban tersebut. Dari pengakuan pelaku tersebut, akhirnya Polisi menetapkan satu tersangka pembunuhan ibu dan anak.
Saat ini pelaku pembunuhan telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi dengan barang bukti berupa uang, senapan angin dan peluru yang bersarang di kening korban usai otopsi, sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh, bantal dan handphone.
Atas perbuatannya, pelaku terancam minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tutup Kapolres Muaro Jambi (Syah)