Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tidak Sampai Lima Tahun Menjabat, Pilkada 2020 Tetap Menggeliat di Medsos

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tidak Sampai Lima Tahun Menjabat, Pilkada 2020 Tetap Menggeliat di Medsos

Oleh : Ahmad Hadziq (Anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat)

OPINI – Pasca perhelatan Pemilu serentak 17 April 2019 yang lalu, KPU secara berjenjang telah menetapkan calon terpilih. Bahkan di beberapa daerah telah melaksanakan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD terpilih periode 2019 – 2024. Tanpa membuang waktu terlalu lama, proses demokrasi di Indonesia akan memulai episode baru yakni Pemilihan Kepala Daerah serentak. Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 menetapkan bulan September sebagai pelaksanaan pilkada serentak. Sebanyak 270 daerah akan memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota secara serentak yang oleh KPU RI ditetapkan pelaksanaannya pada tanggal 23 September 2020 sebagaimana dijelaskan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019. Seiring dengan itu pula KPU RI akan melaksanakan lounching sebagai tanda awal dimulainya tahapan pada 23 September 2019 di Jakarta. 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.

Ada kondisi yang berbeda pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di bandingkan dengan Pilkada sebelumnya. Jika merujuk pada regulasi saat ini yakni undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat (7) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024. Sedangkan pada ayat (8) Pemilihan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Dengan demikian maka Kepala Daerah hasil pemilihan 2020 dipastikan menjabat tidak sampai lima tahun. Meski demikian undang-undang nomor 8 tahun 2015 Pasal 202 menyatakan bahwa Kepala Daerah yang masa jabatannya menyisakan satu tahun sebagai akibat dari Pasal 201 tersebut akan diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

BACA JUGA : Antara Demokrasi dan Medsos, Kawan Atau Lawan ?

Masalah kompensasi tentu bukan menjadi hal yang prinsip bagi pihak yang ingin terlibat dalam kontestasi pilkada. Sama halnya dengan pemilu serentak, pilkada merupakan proses demokrasi di daerah sebagai sarana sirkulasi kepemimpinan. Yang menjadi hal prinsip adalah menjaga kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpin yang akan melanjutkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kondisi akan kesadaran itu tampak dengan mulai maraknya pembahasan tentang bakal calon yang akan di usung meskipun tahapannya sendiri belum di mulai. Dinamika geliat pilkada yang paling nyata dapat terlihat di dunia maya melalui media sosial. Atmosfer media sosial mulai terasa dengan kemunculan tokoh-tokoh yang di anggap mampu dan layak memimpin daerah. Bahkan cenderung sudah mengarah pada adu argumen demi mengangkat citra seseorang.

Sulit untuk di pungkiri bahwa perkembangan teknologi membuat informasi semakin cepat diakses masyarakat. Bermodal smartphone dan jaringan internet masyarakat sudah bisa memantau persitiwa yang terjadi di seluruh dunia. Media sosial (medsos) telah menjadi bagian tidak terpisahkan bagi kehidupan masyarakat. Mewarnai berbagai bidang kehidupan, membentuk culture komunikasi baru tidak terkecuali komunikasi politik. Memposting dan membicarakan sesuatu di laman media sosial bukanlah hal yang aneh. Hal inilah kemudian membuat media sosial menjadi jaringan paling efektif dalam mencari informasi dan menyampaikan pendapat. Bahkan media sosial menjadi sumber yang paling cepat dalam memberikan informasi terkait kontestasi politik.

Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2018 tercatat pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 171,17 juta jiwa. Rata-rata pengguna aktif di usia 15-40 tahun. Sebanyak 93,9 % terhubung dengan internet melalui smartphone/HP setiap harinya dan 50,7 % menyatakan bahwa medsos yang paling sering digunakan adalah Facebook. Selebihnya 17,8% Instagram dan 15,1% sering mengunjungi Youtube. (www.apjii.or.id). Berdasarkan hasil suvey tersebut sehingga menjadi wajar jika medsos dijadikan alat komunikasi politik dalam setiap kontestasi. Pengguna medsos dituntut bijak dalam memanfaatkan informasi yang diterima karena meskipun aturan tentang pilkada belum bisa diterapkan namun undang-undang ITE bisa mengintai dan merugikan banyak fihak. Tidak jarang adu argumen yang terjadi di medsos sudah mengarah ke rivalitas semu. Kenapa rivalitas semu? Karena perdebatan argumen terkait dengan tokoh yang mereka citrakan sebagai calon kepala daerah justru belum secara resmi didukung oleh partai politik sebagaimana di atur dalam undang-undang.

Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 Pasal 39 menyatakan bahwa peserta pemilihan adalah Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati dan Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 lebih lanjut menjelaskan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila sudah memenuhi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum DPRD. Sedangkan untuk calon perseorangan undang-undang mensyaratkan harus didukung oleh sejumlah orang yang dibuktikan dengan KTP elektronik sesuai alamat daerah administrasi yang bersangkutan.

Harus diakui bahwa menggeliatnya isu-isu terkait pilkada sangat terasa di media sosial. Fenomena ini kemungkinan akan terus mewarnai pada pelaksanaan pilkada serentak 2020 terutama di daerah perkotaan yang rata-rata penduduknya pengguna medsos. Perlu diingat bersama, bahwa media sosial hanyalah wadah komunikasi baru yang membentuk komunitas (internet citizen). Dalam konteks politik voter, komunitas ini tetap diisi oleh 3 kategori pemilih. Pertama pemilih tradisional, Kedua pemilih transaksional, dan yang Ketiga adalah pemilih rasional. Dari tiga kategori ini yang memang bisa di influence di medos adalah pemilih rasional. Harapan kita semoga saja culture komunikasi di media sosial, bisa menjadi jembatan menuju kualitas demokrasi Indonesia yang semakin baik dan sehat. Sehingga melalui perkembangan teknologi komunikasi yang semakin cepat dan canggih ini kontestasi politik mampu melahirkan pemimpin-pemimpin berkualitas yang bisa mewujudkan semua harapan rakyat.

BACA JUGA : Antara Demokrasi dan Medsos, Kawan Atau Lawan ?

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Pimpin Sertijab Ketua DWP Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Hj. Neta Dianto : Segera Laksanakan Program Kerja Dalam Tiga Bulan Awal Jabatan

    Pimpin Sertijab Ketua DWP Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Hj. Neta Dianto : Segera Laksanakan Program Kerja Dalam Tiga Bulan Awal Jabatan

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Jambi Hj. Neta Aryani Dianto pimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Ketua Dharma Wanita Persatuan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Pemerintah Provinsi Jambi berlangsung di Aula Dinas Koperasi UKM, Rabu (6/3/19). Pengesahan dan Serah Terima Jabatan Ny. Zaenabah Hamdan menggantikan Ny. Udya Utami Dewi Ilyas sebelumnya  Ketua […]

  • Kebakaran di Kampung Nelayan, 11 Rumah Ludes Terbakar, Begini Kronologisnya

    Kebakaran di Kampung Nelayan, 11 Rumah Ludes Terbakar, Begini Kronologisnya

    • calendar_month Sabtu, 1 Des 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Musibah kebakaran kembali melanda permukiman rumah penduduk. Kali ini Kebakaran terjadi di Parit 3, Jalan Tenggiri RT. 01 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat. Kebakaran tersebut terjadi pada hari Sabtu (1/12/18) sekitar pukul 14.15 WIB. Salah satu saksi mata dilokasi kejadian saat dikonfirmasi mengatakan, sekira pukul 14.15 dirinya […]

  • Safari Ramadhan di Masjid Al Aqsho, Al Haris: Pertahankan Nilai Agama dan Adat Istiadat Jambi Kota Sebrang

    Safari Ramadhan di Masjid Al Aqsho, Al Haris: Pertahankan Nilai Agama dan Adat Istiadat Jambi Kota Sebrang

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Safari Ramadhan di Masjid Al Aqsho, Al Haris: Pertahankan Nilai Agama dan Adat Istiadat Jambi Kota Sebrang SERAMBIJAMBI.ID, KOTA JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris melaksanakan safari Ramadhan 1446 Hijriah di Masjid Al Aqsho, Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Minggu (9/3/2025) malam. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari kesembilan Ramadhan ini turut dihadiri Wakil […]

  • Polresta Jambi Gerebek Perjudian Gelanggang Sabung Ayam, 16 Orang dan 7 Ekor Ayam Diamankan

    Polresta Jambi Gerebek Perjudian Gelanggang Sabung Ayam, 16 Orang dan 7 Ekor Ayam Diamankan

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polresta Jambi Gerebek Perjudian Gelanggang Sabung Ayam, 16 Orang dan 7 Ekor Ayam Diamankan   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dalam rangka mendukung Asta Cita program Presiden RI salah satunya memberantas aktivitas perjudian, Polresta Jambi melakukan penggerebekan perjudian gelanggang sabung ayam, Minggu (24/11/24). Penggerebekan dilakukan Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura Kota Jambi yang dipimpin langsung […]

  • Danrem 042/Gapu Hadiri Pembukaan TMMD ke 111 Kodim 0420/Sarko 

    Danrem 042/Gapu Hadiri Pembukaan TMMD ke 111 Kodim 0420/Sarko 

    • calendar_month Selasa, 15 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Danrem 042/Gapu Hadiri Pembukaan TMMD ke 111 Kodim 0420/Sarko   SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111 Tahun 2021 Desa Bukit Beringin Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin Jambi dengan tema *”TMMD Ke 111 Wujud Sinergi Membangun Negeri”* yang dilaksanakan di Ruang Pola I Kantor Bupati Merangin. Selasa (15/06/21). TMMD Ke 111 tahun […]

  • Sambangi Mapolda Jambi, Kasrem 042 Gapu Berikan Kejutan Hari Bhayangkara ke 77

    Sambangi Mapolda Jambi, Kasrem 042 Gapu Berikan Kejutan Hari Bhayangkara ke 77

    • calendar_month Senin, 3 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sambangi Mapolda Jambi, Kasrem 042 Gapu Berikan Kejutan Hari Bhayangkara ke 77 SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, S.Ip. M.M. diwakili oleh Kepala Staf Korem 042/Gapu, Kolonel Ali Aminudin S.E., M.M., memberikan surprise (Kejutan) kepada Kapolda Jambi berupa Kue Ulang Tahun pada HUT ke-77 Bhayangkara. Senin (3/7/3023) Kue Ulang tahun tersebut diserahkan oleh […]

expand_less