Polisi Gerebek Tempat Penyimpanan Benih Lobster, 6 Orang Diduga Pelaku Ikut Diamankan

0

Polisi Gerebek Tempat Penyimpanan Benih Lobster, 6 Orang Diduga Pelaku Ikut Diamankan

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan atau penyelundupan Benih Lobster di kawasan Jalan Hasanuddin Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan 51.000 ekor Benih Lobster jenis Pasir dan 673 ekor Benih Lobster Jenis Mutiara bernilai 7.7 Milyar Rupiah.

“Benih lobster Ini dikemas di 200 kantong plastik dan ditaruh di dalam 6 kotak Styrofoam” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero saat rilis ungkap kasus di ruang Pola Polda Jambi, Senin (11/11/19).

Selain mengamankan ribuan benih lobster, polisi juga berhasil mengamankan 6 orang diduga pelaku, diantaranya yakni MT yang bertugas sebagai sopir, ML, RS, MG, MK yang bertugas mengemas dan AF sebagai pemilik tempat.

BACA JUGA :

Pengungkapan ini berawal dari hasil intelejen tim Ditrekrimsus Polda Jambi. Setelah proses penyelidikan polisi mengamankan sebuah mobil pickup yang dikendarai Mutakim yang mengangkut 6 kotak Styrofoam. Setelah diperiksa, pelaku mengaku menuju rumah milik Andi Fahrizal.

Selain barang bukti lobster, Polisi juga mengamankan 2 Unit Mobil, 1 tabung oksigen Besar, 1 tabung oksigen Kecil, 3 mesin oksigen, dan sejumlah barang bukti lainnya dari rumah ini.

“Jadi dirumah tersebut para pelaku mengganti oksigen untuk lobster,” ungkap Kombes Pol Thein Tabero.

Lanjutnya, benih Lobster ini berasal dari Provinsi Lampung dan akan disebrangkan ke Singapura. “Asal benih Lobster dari Lampung dibawa ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan disebrangkan ke negara Singapura melalui perairan Provinsi Jambi” jelasnya.

“Para pelaku mengaku diupah mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 4.000.000,- untuk sekali pengiriman benih lobster” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terjerat Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Kasubsi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi BKIPM Jambi, Paiman memgatakan barang bukti lobster langsung dilepasliarkan di perairan Padang, Sumatera Barat.

“Ini untuk menjaga dan melestarikan populasi Benih Lobster, dan Kawasan itu merupakan habitat benih Lobster” Kata Paiman. (Syah)

Comments
Loading...