Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polisi Gerebek Tempat Penyimpanan Benih Lobster, 6 Orang Diduga Pelaku Ikut Diamankan

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi Gerebek Tempat Penyimpanan Benih Lobster, 6 Orang Diduga Pelaku Ikut Diamankan

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan atau penyelundupan Benih Lobster di kawasan Jalan Hasanuddin Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan 51.000 ekor Benih Lobster jenis Pasir dan 673 ekor Benih Lobster Jenis Mutiara bernilai 7.7 Milyar Rupiah.

“Benih lobster Ini dikemas di 200 kantong plastik dan ditaruh di dalam 6 kotak Styrofoam” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero saat rilis ungkap kasus di ruang Pola Polda Jambi, Senin (11/11/19).

Selain mengamankan ribuan benih lobster, polisi juga berhasil mengamankan 6 orang diduga pelaku, diantaranya yakni MT yang bertugas sebagai sopir, ML, RS, MG, MK yang bertugas mengemas dan AF sebagai pemilik tempat.

Pengungkapan ini berawal dari hasil intelejen tim Ditrekrimsus Polda Jambi. Setelah proses penyelidikan polisi mengamankan sebuah mobil pickup yang dikendarai Mutakim yang mengangkut 6 kotak Styrofoam. Setelah diperiksa, pelaku mengaku menuju rumah milik Andi Fahrizal.

Selain barang bukti lobster, Polisi juga mengamankan 2 Unit Mobil, 1 tabung oksigen Besar, 1 tabung oksigen Kecil, 3 mesin oksigen, dan sejumlah barang bukti lainnya dari rumah ini.

“Jadi dirumah tersebut para pelaku mengganti oksigen untuk lobster,” ungkap Kombes Pol Thein Tabero.

Lanjutnya, benih Lobster ini berasal dari Provinsi Lampung dan akan disebrangkan ke Singapura. “Asal benih Lobster dari Lampung dibawa ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan disebrangkan ke negara Singapura melalui perairan Provinsi Jambi” jelasnya.

“Para pelaku mengaku diupah mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 4.000.000,- untuk sekali pengiriman benih lobster” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terjerat Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Kasubsi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi BKIPM Jambi, Paiman memgatakan barang bukti lobster langsung dilepasliarkan di perairan Padang, Sumatera Barat.

“Ini untuk menjaga dan melestarikan populasi Benih Lobster, dan Kawasan itu merupakan habitat benih Lobster” Kata Paiman. (Syah)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Realisasi PAD Kabupaten Muaro Jambi Bergerak Dinamis dan Over Target

    Realisasi PAD Kabupaten Muaro Jambi Bergerak Dinamis dan Over Target

    • calendar_month Kamis, 31 Jan 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Muaro Jambi bergerak dinamis. Informasi yang diperoleh, selama tahun anggaran 2018 lalu, PAD Muaro Jambi dipastikan tidak hanya memenuhi target, akan tetapi melebihi target (over target). Data yang terhimpun dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi, perolehan PAD pada tahun 2018 […]

  • Korem 042/Gapu Gelar FGD Cari Solusi Permanen Penanganan Karhutla Provinsi Jambi 

    Korem 042/Gapu Gelar FGD Cari Solusi Permanen Penanganan Karhutla Provinsi Jambi 

    • calendar_month Selasa, 13 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Korem 042/Gapu Gelar FGD Cari Solusi Permanen Penanganan Karhutla Provinsi Jambi    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dalam rangka Mencari solusi permanen penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi, Danrem 042/Garuda Putih bersama unsur terkait menggelar acara Focus Group Discussion (FGD). Dalam keterangan tertulis Penrem 042/Gapu bahwa FGD tersebut dibuka oleh Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M.Zulkifli., […]

  • Terima Gratifikasi dan Memberi Suap, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

    Terima Gratifikasi dan Memberi Suap, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 8 Nov 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Jaksa KPK menuntut Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap. “Jaksa KPK menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda […]

  • Polisi Musnahkan Narkotika Senilai 2,5 Miliar

    Polisi Musnahkan Narkotika Senilai 2,5 Miliar

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polisi Musnahkan Narkotika Senilai 2,5 Miliar SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) melalui Satresnarkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi senilai 2,5 miliar, Kamis (15/8/2024). Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini hasil dari 10 kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Jambi dengan 10 orang tersangka. Mewakili Kapolresta Jambi Kombes […]

  • Hari Pertama Operasi Patuh 2023, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Teguran ke Sopir Truk dan Siswa Bolos Sekolah

    Hari Pertama Operasi Patuh 2023, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Teguran ke Sopir Truk dan Siswa Bolos Sekolah

    • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Hari Pertama Operasi Patuh 2023, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Teguran ke Sopir Truk dan Siswa Bolos Sekolah SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Hari pertama pelaksanaan Operasi patuh 2022 Ditlantas Polda Jambi melakukan teguran terhadap angkutan truk batu bara yang parkir di bahu jalan yang berada di kawasan Talang Bakung, Senin (10/7/23). Ada yang unik dalam penindakan terhadap angkutan […]

  • Dit Binmas Polda Jambi Inisiasi SMKN 2 Kota Jambi Gelar Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba

    Dit Binmas Polda Jambi Inisiasi SMKN 2 Kota Jambi Gelar Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dit Binmas Polda Jambi Inisiasi SMKN 2 Kota Jambi Gelar Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ditbinmas (Direktorat Pembinaan Masyarakat) memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan pembinaan masyarakat dalam bidang keamanan dan ketertiban, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan kamtibmas. Fungsinya meliputi pembinaan ketertiban sosial, keamanan swakarsa, Polmas, Bhabinkamtibmas, dan pengawasan terhadap […]

expand_less