Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami di Sarolangun Tega Habisi Nyawa Isterinya Sendiri
Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami di Sarolangun Tega Habisi Nyawa Isterinya Sendiri
SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Handika bin Pardin (25), Warga Desa Rangkiling Bakti, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun terpaksa harus diamankan Aparat Kepolisian Resort Sarolangun. Pasalnya, pria ini diduga telah membunuh isterinya, Siti Hawa (25) pada hari Senin (14/10/2019).
Kapolres Sarolangun AKBP Deni Heriyanto mengatakan, kasus pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Deni menyebutkan, pelaku awalnya diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Mandiangin. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku menghabisi nyawa korban sekira pukul 13.00 WIB, Senin (14/10/2019), di jalan lintas Sarolangun – Merangin, tepatnya di Kelurahan Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.
“Korban sebelumnya dijemput oleh pelaku yang tidak lain adalah suaminya. Sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu pelaku menjemput korban di Mandiangin menggunakan mobil Truck Canter warna kuning dengan nopol BH 8476 SF, dengan maksud untuk mengajak korban dan anak korban jalan-jalan ke Bangko,” terang Deni.
Namun belum sampai di Bangko, tepatnya di pinggir jalan lintas Sarolangun-Merangin, terjadi percekcokan sehingga pelaku mencekik korban di dalam mobil. Tidak hanya itu, pelaku juga menginjak leher korban sehingga korban tidak bernyawa lagi.
“Korban meninggal diduga akibat diinjak oleh pelaku. Motifnya diduga karena cemburu,” ungkap Deni.
Lebih lanjut Deni mengatakan, usai kejadian pelaku menghubungi Kepala Desa Rangkiling Bakti, menyampaikan jika ia telah menghabisi nyawa korban.
“Kades Rangkiling Bakti yang mendapat laporan dari pelaku langsung menghubungi Kapolsek Mandiangin untuk mengamankan pelaku,” ujar Deni.
Setelah berhasil diamankan, pelaku lantas dibawa ke Mapolres Sarolangun. Sementara itu jenazah korban dibawa ke rumah sakit.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, jika nanti terbukti melakukan pembunuhan, Handika bisa dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU 23 Tahun 2004, atau pasal 338 KUHP.” pungkas Kapolres. (Rdh)