Diduga Lakukan Aksi Jambret, Dua Oknum Pelajar di Sarolangun Diamankan Polisi
Diduga Lakukan Aksi Jambret, Dua Oknum Pelajar di Sarolangun Diamankan Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Tim Satuan Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun terpaksa mengamankan dua orang anak di bawah umur yang diduga melakukan aksi jambret atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pada Rabu (25/09/2019) lalu.
Kedua anak tersebut diketahui berinisal RB (14) dan BD (16) yang merupakan warga Kecamatan Sarolangun dan masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Sarolangun.
“Saat akan mengamankan kedua anak tersebut, anggota unit Reskrim Polsek kota Sarolangun didukung oleh warga setempat,” kata Iptu Imam Budianto Kapolsek Sarolangun pada Rabu (25/09/2019) sore.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto melalui Kapolsek Kota Sarolangun Imam Bhdianto saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap kedua pelaku didasari oleh laporan polisi nomor : LP/B-55/IX/2019/JAMBI/RES SRL/SEK Sarolangun tanggal 25 September 2019.
Selain kedua anak tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni dompet yang berisi uang tunai Rp.150.000,-, 1 unit handphone merk nokia, 1 unit handphone merk oppo, 1 unit sepeda motor merk honda beat berwarna putih, 1 buah helm merk MAZ putih abu abu, dan 1 buah helm merk Airo berwarna hitam.
Kapolsek Kota Sarolangun menerangkan kronologi pencurian tersebut, pada hari Rabu tanggal 25 September 2019 sekira 11.00 WIB pada saat korban pergi ke pasar untuk berbelanja.
“Dalam perjalanan, tepatnya di depan toko Dicky Shoes, pasar atas Sarolangun tiba-tiba dari arah belakang ada 1 (satu) unit sepeda motor memepet sepeda motor yang dikendarai korban, sontak korban langsung mengerem dan saat itu salah satu yang duduk pada bagian belakang langsung mengambil sebuah dompet milik korban yang di letakkan di box depan sebelah kiri.
Setelah itu pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban ke arah bernai. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sarolangun.
“Setelah beraksi kedua pelaku melarikan diri, korban pun saat itu tidak hilang akal, secara spontan ia berteriak minta tolong dengan kata “Jambret”, sehingga warga yang ada disekitar TKP mengejar kedua pelaku dari arah jalan lintas menuju Bangko,” ucapnya.
Dijelaskan Kaposek Kota Sarolangun, pasca Tim Satuan Reskrim Polsekta Sarolangun menerima laporan bersumber dari warga, lalu bergerak cepat bersama warga melakukan pencarian dan penyisiran serta pengejaran terhadap kedua pelaku.
“Kedua pelaku ditangkap di jalan lintas sumatera di samping taman makam pahlawan, Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, akhirnya laju kendaraan pelaku dihentikan,” ungkap Kapolsek.
Saat diinterogasi di TKP, kedua pelaku pun mengakui atas perbuatannya, sehingga kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Sarolangun guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan menyita barang bukti,” ungkapnya.
“Kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, maksimal ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” ujarnya.
Kapolsek juga menyebutkan, dalam proses penyidikan terhadap kedua pelaku didampingi oleh pihak Bapas dan kedua orang tua, karena mereka masih dibawah umur. Sedangkan masa penahanan pelaku selama 7 hari dengan perpanjangan penahanan selama 8 hari.
“Maksimal selama 15 hari berkas penyidikan kedua pelaku rampung dan dilimpahkan ke JPU,” tandasnya. (Rdh)