Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk Enam Orang Diduga Pengedar Narkoba di Bungo
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk Enam Orang Diduga Pengedar Narkoba di Bungo
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6 paket narkotika sabu dan 6 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di Kawasan Pasar Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Kamis (08/08/19).
Disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol EKa Wahyudianta, adapun enam orang diduga pelaku yang berhasil diamankan yaitu Ag (42), HK (20), MA (30), AW (37), EM (41), dan AH (34).
“Keenam orang tersebut telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dengan barang bukti 8 gram sabu dan satu unit Motor,” ujarnya
Pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat serta pengembangan tiga orang tersangka RI (43) An (20) dan FS (25) yang diamankan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan ketiga tersangka masih ada rekannya yang berkeliaran mengedarkan narkoba di kawasan Kabupaten Bungo. Setibanya di lokasi yang dituju tersebut, polisi melihat gerak gerik yang mencurigakan dari salah seorang Pria bernama AG (42), dan dari tangan AG di temukan satu paket kecil berisi narkotika jenis sabu.
Setelah di interogasi, AG akhirnya memberi tahu bahwa ada rekannya di kawasan pasar Muaro Bungo, setelah mendatangi tempat yang di tunjukkan oleh AG, polisi kembali berhasil menemukan 5 orang lainnya yakni, HD (20), AM (30), AW (37), EM (41) dan AH (34).
Lanjut, Kombes Pol EKa Wahyudianta mengatakan, keenam orang tersebut merupakan satu kelompok yang sama. Mereka mengedarkan narkoba di kawasan Bungo hingga ke perbatasan Provinsi Jambi dan Sumatera Barat.
“Tim sempat mengejar Bandar, namun Bandar tersebut membuang bungkusan yang diduga petugas sebagai barang bukti narkoba. Setelah diperiksa ternyata itu hanya kamuflase saja,” sebutnya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam, terungkap bahwa mereka merupakan pengedar narkoba di kawasan tersebut. Keenam tersagka mendapatkan barang tersebut dari orang yang dikejar petugas tersebut. “Mereka dapat barang haram itu dari Bandar yang berhasil mengelabui tim Subdit I” ujarnya.
Dirinya menambahkan, tim Subdit I akan terus berupaya mencari dan menangkap Bandar tersebut, pasalnya peredaran narkoba di Kabupaten Bungo sudah sangat merajalela. “Mereka itu, mengedarkan narkoba memiliki pos masing-masing. Untuk memudahkan mendeteksi peredaran narkoba, Bandar harus ditangkap terlebih dahulu.” ungkapnya.
Untuk saat ini ke enam tersangka ditahan di Rutan Mapolda Jambi untuk menjalani proses pemeriksaan. Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang tindak pidana peredaran narkoba dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Syah)