Bobol Lemari Berisi Uang Tunai, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi, Uangnya Dipakai Poya-Poya ke Pucuk
Bobol Lemari Berisi Uang Tunai, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi, Uangnya Dipakai Poya-Poya ke Pucuk
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Seorang pria paruh baya berinisial BM (40) yang kesehariannya bekerja sebagai sopir lapangan dari salah satu Manager Trona, harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Jambi karena diduga telah melarikan uang hasil penjualan milik pihak management Trona.
BM ditangkap berdasarkan Laporan Polisi, LP/B – 498 /VII/2019/SPK II/Polresta Jambi tangggal 04 Juli 2019, dengan pelapor atas nama Eddy Sugiman. ”Dia dilaporkan telah melarikan uang dari hasil penjualan di pusat perbelanjaaan mewah tersebut sebesar Rp. 285 juta, namun setelah diaudit oleh pihak Kepolisan ternyata kerugian yang ditanggung management Trona akibat dari aksi pelaku tidak sampai sebesar yang dilaporkan.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku merasa sakit hati dengan pihak management yang tidak menerima agunan pinjaman yang diajukannya pada beberapa waktu lalu, merasa sakit hati dengan penolakan tersebut pelaku kemudian membobol lemari kayu yang berisi uang tunai dan menjarah seluruh uang yang ada.
“Dia sakit hati karena mau pinjam uang tidak dikasih, kerena kebutuhan ekonomi, dia kemudian mengambil uang hasil dari penjualan yang ada di lemari, dengan mencongkel lemari tersebut,” Kata Kompol Yuyan, Rabu (17/7/19) kemarin.
Namun, belum habis uang hasil jarahanya, ia telah berhasil di ciduk polisi dikediamannya dikawasan Kecamatan Paal merah, saat diamankan di rumah pelaku ditemukan uang sisa dari hasil membobol lemari kayu yang berisi hasil penjualan yang belum disetorkan ke pihak management.
“Saat ditangkap di rumah pelaku sedang ada pesta, sepertinya pesta itu salah satu cara untuk memnghabiskan uang tersebut, saat itu tim buser juga menemukan uang sebesar Rp. 40 juta yang diduga barang bukti.” katanya
Sepengakuan pelaku, dirinya terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena ingin membayar tagihan kreditan sepeda motor miliknya. Dia juga mengaku jika uang yang dia peroleh digunakan untuk poya poya.
“Bayar motor, habis tu sisonya dipake ke pucuk untuk berjudi dan minum minuman la bang,” kata pelaku.
Selain mengamankan pelaku dan uang tunai sebesar Rp.41.896.300, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah obeng kembang, satu unit Handphone Nokia warna hitam, satu buah sepatu merk nike, satu setel pakaian. Dimana sepatu dan pakaian tersebut dibeli mengunakan uang hasil dari aksi pelaku.
Atas perbutaannya tersebut, kini pelaku tidak bisa menghirup udara bebas, karena harus menjalani hari harinya di balik jeruji besi, tidak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara. (Syah)