Polisi Berhasil Amankan Belasan Ribu Liter Minyak Ilegal, Dua Orang Diduga Pelaku Diamankan
Polisi Berhasil Amankan Belasan Ribu Liter Minyak Ilegal, Dua Orang Diduga Pelaku Diamankan
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pihak Kepolisian Polres Batang Hari, Polda Jambi berhasil mengamankan 15.200 liter minyak mentah (minyak ilegal, red) serta mengamankan 2 orang diduga pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal drilling di wilayah Kabupaten Batanghari.
“Dua orang diduga pelaku yang diamankan tersebut berinisial HD (33) yang merupakan warga Kampung 3 Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin dan MD (28) yang merupakan warga Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin. Hal itu disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero, SH, S.IK, kepada serambijambi.id, Selasa (18/6/19) malam.
BACA JUGA : 20 Ton Minyak Ilegal dan 10 Tersangka Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Dikatakan Kombes Pol Thein Tabero, kedua terduga pelaku itu diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Mereka berdua diamankan oleh petugas di Jalan Raya, Desa Pompa Air Kecil, Bajubang Kabupaten Batanghari pada Senin sore (17/6/19), yang mana pada saat itu petugas dari Unit Pidter Satreskrim Polres Batanghari sedang melakukan penyelidikan dan patroli.
“Saat sedang melakukan penyelidikan dan patroli, petugas berhasil menemukan terlapor sedang membawa minyak bumi tanpa memiliki ijin usaha pengangkutan dengan mempergunakan kendaraan mobil truck yang bermuatan minyak bumi, karena terlapor tidak bisa menunjukkan dokumen legalitasnya, petugas kemudian mengamankan dan membawanya ke Mapolres Batanghari untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Thein Tabero
Lanjut Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, selain mengamankan dua orang pelaku tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua unit mobil truck PS 125 warna kuning merk Mitsubishi canter dengan nomor polisi BG 8642 BC dan BG 8113 BD yang mana truk tersebut masing masing bermuatan minyak mentah, yang isi dalam satu truck masing masing berisi kurang lebih sebanyak 7.600 liter minyak mentah.
“Jadi, kalau dijumlahkan minyak mentah yang diamankan itu kurang lebih sebanyak 15.200 liter.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut terancam dikenakan pasal 52 Jo 53 huruf b UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,” tutup Kombes Pol Thein Tabero (Syah)