Penguatan Kewenangan Wakil Kepala Daerah, Forwakada Kunjungi Komisi II DPR RI
SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Para Wakil Kepala Daerah yang tergabung dalam Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada), yang diketuai oleh Wakil Bupati Kabupaten Tanjab Timur Robi Nahliansyah mengunjungi komisi II DPR RI terkait Wacana revisi Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait Pasal kewenangan Wakil Kepala Daerah.
Kehadiran dan maksud usulan oleh para Wakil Kepala Daerah tersebut disambut baik oleh Komisi II DPR-RI. Respon positif ini menyusul pokok pikiran yang disampaikan Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada) audiensi langsung dengan komisi II di DPR-RI di Jakarta senen 17/6/2019
H. Robby Nahliyansyah, Ketua Forwakda, dalam paparannya menyampaikan, bahwa revisi sejumlah pasal terkait kepastian wewenang dan tanggungjawab Wakil Kepala Daerah perlu dilakukan.
Menurutnya, hal tersebut berorientasi jauh ke depan terutama berkaitan dengan singkronisasi yang lebih efektif tugas – tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugasnya, yang muaranya demi percepatan kemajuan Daerah. Karena itu kita menawarkan wacana revisi UU 23 tersebut, dan tadi direspon positif dengan rekomendasi ke Kemendagri untuk membantu tindaklanjut wacana ini,” jelas H Robby yang juga Wakil Bupati Tanjab Timur.
Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan dari kementerian dalam negeri dan kementerian PAN/RB. “Kita juga akan membentuk tim bersama antara Forwakada – Kemendagri dan Menpan RB,” imbuh Robby.
Robby berkeyakinan, wacana ini akan segera dilaksanakan mengingat pentingnya mempersiapkan penguatan fungsi Wakil Kepala Daerah menyongsong perubahan yang terus signifikan.
“Kita punya Visi peran Wakil Kepala Daerah kedepan dapat lebih uptodate terhadap setiap dinamika,” ucapnya (jumi)