10 Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Salah Sasaran oleh Tersangka Hori “Kasus Gadai Istri 250 Juta”
Berikut 10 Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Salah Sasaran oleh Tersangka Hori “Kasus Gadai Istri 250 Juta”
SERAMBIJAMBI.ID, LUMAJANG – Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH pada hari Minggu, 16 Juni 2019, memimpin langsung rekonstruksi pembunuhan salah sasaran, kasus yang berawal dari ‘Penggadaian Istri’ senilai Rp 250 juta. Pembunuhan salah sasaran tersebut terjadi pada tanggal 11 Juni 2019 di Jalan Desa Sombo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang.
Dalam waktu singkat, Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap Hori (43) warga Desa Jenggrong Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang yang mana telah melakukan pembunuhan terhadap Hola (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang.
Dalam rekonstruksi yang telah dilakukan, diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
1. Mulanya pada pukul 18.30 WIB, Holiq Sambudi (28) bersama dengan anak dan istrinya bersilaturahmi ke rumah Samad (53) yang juga merupakan Kepala Desa Sombo yang berjarak sekitar 1 km.
2. Holiq beserta istri dan anaknya pulang ke rumah dari Kepala Desa pukul 20.00 WIB.
3. Sesampai di rumah, ternyata sepatu kanan milik anaknya terjatuh. Holiq pun membangunkan kakaknya, Hola (korban) untuk menemaninya mencari sepatu milik sang anak
4. Di tengah perjalanan, Holiq yang membonceng melihat sinar dari senter yang dipegang oleh Hori (tersangka). Ia pun mengambil sisi kanan, karena Hori berjalan dari arah berlawanan tepat di tengah jalan.
5. Seusai mereka berpapasan, Hori langsung menebas Hola sebanyak 2x tepat di punggung korban.
6. Holiq pun berusaha melerai dan mendorong Hori seraya mengatakan yang ia bonceng adalah Hola, kakak kandungnya.
7. Mengetahui ia salah sasaran, Hori pun bergegas meminta bantuan kepada Ibu Mansur, yang mana rumah terdekat dari TKP.
8. Setelah warga mulai berdatangan, Hori pun berusaha melarikan diri ke Desa Jenggrong, yang selanjutnya Kepala Desa Jenggrong bersama Tim Cobra berhasil mengamankan pelaku.
9. Kepala Desa Sombo yang mengetahui kejadian ini, berinisiatif memberikan kuning telur kepada korban sebanyak 4 butir seraya berusaha membawanya ke rumah sakit di wilayah Kota Lumajang dengan menggunakan Ambulance milik Desa.
10. Namun sayang, Hola menghembuskan nafas terakhirnya di tengah perjalanan.
Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH menyampaikan hasil rekonstruksi tersebut, dari proses rekonstruksi tergambar bagaimana proses tersangka Hori melakukan pembunuhan terhadap Hola.
“Dua kali Hori menebas punggung korban Hola dengan keras dan kemudian menariknya sehingga menyebabkan luka sangat dalam dan panjang, dari hasil visum diketahui 4 tulang rusuk korban patah, tulang punggung juga patah dan paru-paru bocor tertembus clurit. Panjang robekan punggung korban 29 cm dengan lebar 9 cm. Parahnya luka korban dapat tergambar dari proses rekonstruksi,” terang Arsal.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra yang juga mendampingi Kapolres Lumajang mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. “Kasus ini sangat kompleks, mulai dari hutang piutang hingga asmara yang membumbui di dalamnya. Saya bersama Tim Cobra akan terus mendalami kasus yang cukup menggemparkan warga Lumajang ini” terang pria yang juga menjabat sebagai Katim Cobra tersebut.
Perlu diketahui, lokasi pembunuhan ini sendiri berada di pegunungan Kecamatan Gucialit yang mana sangat dekat dengan wilayah Tengger lokasi yang dikenal sebagai negeri di atas awan. Cukup disayangkan, tempat yang dianugerahi keindahan panorama yang sangat memukau di pagi hari, harus dinodai dengan darah pembunuhan salah sasaran.
Sumber : Klik Disini