Breaking News
light_mode
Trending Tags

OPINI : Dagelan Politik di Kabupaten Sarolangun Pada Pileg Tahun 2019

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Minggu, 12 Mei 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh : IRWAN HENDRIZAL

OPINI – Dagelan Politik di Kabupaten Sarolangun pada Pemilu Legislatif tahun 2019 sangat menarik untuk diperhatikan. Kita akan bertanya kenapa disebut Dagelan, Dagelan dalam Kamus besar bahasa Indonesia diartikan lawakan (lucuan).

Ada fenomena lucu saat proses Pemilu legislatif tahun 2019 khusus untuk Caleg DPRD. Kelucuan tersebut muncul karena Calon legislatif yang sudah di tetapkan dalam DCT (Daftar Calon Tetap) tiba – tiba dicoret, lalu masuk lagi dalam DCT setelah melalui Proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Sekarang caleg tersebut berdasarkan hasil penghitungan suara pada Pleno Kabupaten berhasil memperoleh suara terbanyak. Beberapa hari ini sontak publik dikejutkan kembali karena ada statmen yang menyatakan caleg tersebut terancam tidak bisa dilantik berdasarkan PKPU No 5 tahun 2019.

Dari rangkaian cerita lucu tersebut saya mencoba mengulasnya dari sudut pandang pribadi selaku masyarakat umum yang tidak punya kepentingan dalam proses pileg ini.

Menurut informasi yang didapat melalui media, persoalan ini muncul setelah beberapa orang anggota DPRD Kabupaten Sarolangun yang masih aktif, mengajukan diri sebagai Calon Legislatif pada pemilu 2019 dengan partai yang baru (Pindah Partai), meskipun mereka sudah mengajukan sebagai calon legislatif dari Partai yang baru tetapi saat ini status mereka masih aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun dari Partai yang lama.

Dari fenomena persoalan tersebut, menurut pendapat saya agar kita tidak keliru maka kita harus melihat satu persatu secara terpisah, Apa persoalan yang harus dibaca secara terpisah tersebut ? Sudah mengajukan diri sebagai Calon Legislatif dari partai yang baru. Tetapi masih aktif sebagai Anggota DPRD dari partai yang lama.

Hak untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif merupakan hak konstitusional setiap warga negara indonesia sebagaimana yang diatur pada pasal 28 D ayat 3 UUD 1945 “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintah”. Karena itu merupakan hak konstitusional tentunya semua orang boleh saja mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif, sepanjang orang tersebut terdaftar sebagai anggota Partai politik dan pencalonanya juga diajukan melalui partai politik yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019, hak itu juga berlaku terhadap warga negara yang saat ini masih aktif sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Meskipun hak tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara tetapi tidak semua warga negara yang bisa di tetapkan sebagai calon legislatif sepanjang syarat – syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang – undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Juncto PKPU No 20 Tahun 2018 tidak terpenuhi.

Apakah syarat untuk menjadi calon legislatif tersebut sama antara setiap anggota Partai politik, semua syarat tersebut sama sepanjang yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif tidak memiliki kedudukan anggota DPRD aktif, pada pemilu tahun 2019 menjadi caleg partai lain (Pindah Partai). tentunya ada syarat khusus yang harus dilengkapi oleh caleg tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 240 undang – undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan syarat khusus sebagaimana yang diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 20 tahun 2018 Tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Prov, DPRD Kabupaten /kota. Pasal 7 ayat 1 huruf t “Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten / kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten / kota yang dicalonkan oleh Partai politik yang berbeda dengan partai Politik yang diwakili pada pemilu terakhir”.

Secara rinci lagi pengunduran diri tersebut diatur dalam pasal 7 Ayat 5 “Pengajuan Pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf t disampaikan kepada: C) Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/kota dan Pimpinan DPRD Kabupaten/kota, bagi anggota DPRD kabupaten/kota;

Semua syarat – syarat tersebut sudah diajukan dan diverifikasi oleh KPU sebagaimana ketentuan pasal 248 ayat (3) “KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan”.

Verifikasi tersebut dilakukan dalam pengawasan sebagaimana yang diatur dalam pasal 251 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Dari ketentuan tersebut diatas apabila ada Calon Legislatif tetapi masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten namun ia mengajukan diri sebagai Calon Legislatif pada Partai yang baru (pindah Partai) sepanjang yang bersangkutan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) secara logika hukum semua syarat yang diajukan telah memenuhi syarat ketentuan Perundang – undangan syarat tersebut terpenuhi dan telah diverifikasi.

Jika calon tersebut telah dinyatakan lolos dalam DCT dan telah terpilih berdasarkan suara terbanyak lalu kenapa muncul statmen calon tersebut tidak bisa dilantik berdasarkan ketentuan Peraturan PKPU Nomor 5 tahun 2019 pasal 32 ayat 1 menyatakan “Perggantian Calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan ;
Huruf c : tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/kota;

Ayat 2 “ calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ;
Huruf d “ calon masih berstatus sebagai anggota DPRD dari Partai Politik yang berbeda dengan partai politik yang mengajukan calon bersangkutan”.

Agar kita tidak salah tafsir terhadap ketentuan tersebut hendaknya mari kita baca aturan tentang Proses Pemberhentian Anggota DPRD, dan kewenangan siapa untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPRD tersebut ? Untuk melihat titik singung dari persoalan tersebut coba kita lihat pertanyaan berikut.

1. Apakah Setiap anggota Partai Politik adalah Anggota Dewan Perwakilan rakyat ?.
2. Apakah setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah anggota Partai Politik ?.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) jelas menyatakan salah satu tugas Partai Politik adalah melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang – undang nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana ketentuan Pasal 363 “ DPRD kabupaten / kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan”. Pasal 367 ayat (2) “ Keanggotaan DPRD kabupaten / kota diresmikan dengan keputusan gubernur”.

Dari ketentuan undang – undang tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa tidak semua anggota Partai politik adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, akan Tetapi setiap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah anggota Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang dipilih melalui Pemilihan umum dan diresmikan oleh Keputusan Gubernur.

Apabila sesorang anggota DPRD yang masih Aktif telah mengajukan surat Pengunduran diri sebagai anggota Partai Politik yang lama dan sudah mengajukan Pengunduran diri sebagai anggota DPRD kabupaten. Maka kewenangan untuk Pemberhentian dan pergantian Anggota DPRD merupakan kewenangan Partai Politik melalui Pimpinan Partai Politik untuk mengajukan usulan Pemberhentian dan Pergantian yang bersangkutan kepada Gubernur.

Sebagaimana diatur UU nomor 2 tahun 2011 Pasal 16 ayat (1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila :
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. menjadi anggota Partai Politik lain;
(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.
(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

UU Nomor 17 tahun 2014, Pasal 405 ayat (1) menyatakan Anggota DPRD kabupaten / kota berhenti antar waktu karena:
b. mengundurkan diri (mengundurkan diri dibuat secara tertulis di atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) ; atau
c. diberhentikan.
Ayat (2) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; atau
i. menjadi anggota partai politik lain.

Pasal 406 ayat (1) menyatakan Pemberhentian anggota DPRD kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur.

Ayat (4) Gubernur meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/walikota. Selanjutnya Pasal 410 ayat (5) Paling lama 14 (empat belas) Hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan gubernur.

Bahwa dari ketentuan tersebut jelas dan terang untuk Pergantian dan pemberhentian sesorang sebagai Anggota DPRD aktif adalah kewenangan Partai Politik melalui Pimpinan Partai politik untuk mengusulkan pemberhentian dan pergantian yang bersangkutan kepada gubernur.

Sepanjang Pimpinan Partai politik belum mengusulkan dan/atau Gubernur belum menerbitkan Surat Keputusan tentang pemberhentian dan pergantian, maka seserang tersebut masih aktif sebagai anggota DPRD meskipun yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, karena legalitas pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur.

Sehingga menurut pendapat saya ketentuan pasal 32 PKPU No 5 Tahun 2019, tidak tepat diterapkan kepada calon legislatif yang telah mengundurkan diri (pindah partai / diberhentikan) karena kewenangan untuk pemberhentian dan pergantian tersebut ada pada partai politik dengan berdasarkan pada Keputusan Gubernur.

Penulis adalah seorang Advokat yang bertempat tinggal di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Peserta CANTING EMAS Goes to Yogyakarta Antusias Ikuti Sertifikasi

    Peserta CANTING EMAS Goes to Yogyakarta Antusias Ikuti Sertifikasi

    • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Peserta CANTING EMAS Goes to Yogyakarta Antusias Ikuti Sertifikasi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Peserta pelatihan “CANTING EMAS”, Ciptakan Batik, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, yang merupakan salah satu program pengembangan masyarakat oleh PetroChina International Jabung Ltd. kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tampak antusias dalam mengikuti berbagai rangkaian pelatihan selama 8 hari di bulan Juni 2022. Misalnya saja pada […]

  • Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

    Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

    • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024 SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Puluhan pemimpin redaksi media massa, Divisi Humas Polri, dan Dewan Pers menggelar deklarasi pemilu damai. Deklarasi Kawal Pemilu Damai 2024 ini menjadi komitmen bersama sebagai bentuk sinergitas menghadapi pesta demokrasi. Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menjelaskan, deklarasi tersebut merupakan pernyataan […]

  • Bersama Dandim 0416 Bute, Kapolres Bungo Hadiri Apel Siaga Kesiapan Memghadapi Karhutla

    Bersama Dandim 0416 Bute, Kapolres Bungo Hadiri Apel Siaga Kesiapan Memghadapi Karhutla

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bersama Dandim 0416 Bute, Kapolres Bungo Hadiri Apel Siaga Kesiapan Memghadapi Karhutla SERAMBIJAMBI.ID, MUARABUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo menggelar Apel Siaga dan Gelar Peralatan dalam rangka Kesiapan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di lapangan Kantor Bupati Bungo, Jum’at (9/8/2024) pagi. Apel ini dipimpin oleh Komandan Kodim (Dandim) 0416/Bute Letkol Inf Arief Widyanto, S.E., M.Han […]

  • Ziarah ke Makam Rang Kayo Hitam, Karo Ops dan Rombongan Turut Bagikan Bansos 

    Ziarah ke Makam Rang Kayo Hitam, Karo Ops dan Rombongan Turut Bagikan Bansos 

    • calendar_month Senin, 17 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ziarah ke Makam Rang Kayo Hitam, Karo Ops dan Rombongan Turut Bagikan Bansos  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo diwakili Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol. Feri Handoko Soenarso melakukan kunjungan ke Makam Rang Kayo Hitam. Kunjungan Karo Ops Polda Jambi ke Makam Rang Kayo Hitam di Kec. Berbak, Kab. Tanjab Timur […]

  • Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Seorang Pria Ditangkap Polisi 

    Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Seorang Pria Ditangkap Polisi 

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Seorang Pria Ditangkap Polisi  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber Crime berhasil mengamankan seorang pria bernama Amy Muhammad Zein, pelaku penyebaran foto foto syur di media sosial. Pelaku ini nekat menyebarkan video syur mantan pacarnya di media sosial karena sakit hati diputusi. […]

  • Sekda Tanjab Barat Tegaskan Akan Tindak Tegas ASN yang Terlibat Politik Praktis

    Sekda Tanjab Barat Tegaskan Akan Tindak Tegas ASN yang Terlibat Politik Praktis

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Sekda Tanjab Barat Tegaskan Akan Tindak Tegas ASN yang Terlibat Politik Praktis SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sekda Tanjab Barat Hermansyah, S.STP, MH tegaskan akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat yang terlibat dalam politik praktis saat Pilkada serentak 2024 Hal itu disampaikan Sekda Tanjab Barat pada acara malam silaturahmi Pjs […]

expand_less