Breaking News
light_mode
Trending Tags

OPINI : Problematika Pajak Kos-kosan

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Selasa, 7 Mei 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Problematika Pajak Kos-kosan

Oleh : Laraswati

OPINI – Kos-kosan biasanya merupakan tempat tinggal sementara bagi mahasiswa ataupun para pekerja diluar dari wilayahnya. Jasa kos-kosan yang menawarkan harga yang terbilang murah justru membuat para pencari kos akan menetap dan karena perputaran uang yang sangat cepat membuat minat para pembisnis akan membuka jasa kos-kosan seolah tak pernah mati walaupun semakin tergesernya karena peningkatan pembangunan apartemen dan hotel.

Jasa kos-kosan ini tidaklah gratis, yaitu ada beberapa cara pembayaran tertentu yang dapat dilakukan dengan setiap periode per-minggu, per-bulan, bahkan sampai per-tahun. Hal ini berbeda pula dengan kontrak rumah, karena pada umumnya kost hanya menawarkan sebuah kamar. Jika transaksi pembayaran sudah dilakukan barulah seseorang dapat menempatinya.

Pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Termasuk didalamnya ada pula pengertian pajak hotel yaitu fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya yang dipungut bayaran. Definisi hotel juga mencakup hotel, losmen, rumah penginapan serta kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Namun, tidak menutup kemungkinan kos-kosan yang jumlahnya kurang dari 10 tidak membayar pajak. Mengacu pada Pasal 4 Ayat 2 tentang Pajak Penghasilan bahwa penghasilan atau pendapatan dari transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan/atau bangunan termasuk kedalam objek pajak sehingga bisa dikatakan, kosan dengan jumlah kamar berapapun tidak akan lepas dari kewajiban pajak.

Besarnya pajak mengacu pada ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 yang merupakan perubahan/turunan dari Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996 yang berbunyi :

Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.

Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996

Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.

Pasal 5 Tahun 2002

Ketentuan pasal 3 diubah dengan keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.

Jadi, dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa besarnya pajak yang dibebankan kepada pemilik kos-kosan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto penghasilan pendapatan kos.

Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Di Desa Sarang Burung, Gubernur Al Haris dan Wabup Muaro Jambi Arungi Banjir Berikan Bantuan Sembako

    Di Desa Sarang Burung, Gubernur Al Haris dan Wabup Muaro Jambi Arungi Banjir Berikan Bantuan Sembako

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Di Desa Sarang Burung, Gubernur Al Haris dan Wabup Muaro Jambi Arungi Banjir Berikan Bantuan Sembako  SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Gubernur Jambi DR H Al Haris kembali meninjau banjir di Desa Sarang Burung dan Rengas Bandung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Peninjauan yang dilakukan oleh orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut didampingi Kepala […]

  • Wabup Amir Sakib : Pemkab Tanjab Barat Komitmen Jaga Lahan Gambut

    Wabup Amir Sakib : Pemkab Tanjab Barat Komitmen Jaga Lahan Gambut

    • calendar_month Selasa, 29 Jan 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat siap berkomitmen bersama pemerintah Provinsi Jambi maupun Pemerintah Pusat untuk menjaga kelestarian lahan gambut. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Haji Amir Sakib yang berkesempatan hadir pada acara “Tiga Tahun Restorasi Gambut di Indonesia”, Selasa (29/01/19) di Auditorium Dr. Soejarwo, Gedung Manggala Wanabakti Jakarta Pusat. Wabup Amir sakib […]

  • Wakapolda Jambi Ikuti Zoom Meeting Wakapolri Terkait Percepatan Vaksinasi

    Wakapolda Jambi Ikuti Zoom Meeting Wakapolri Terkait Percepatan Vaksinasi

    • calendar_month Rabu, 16 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Wakapolda Jambi Ikuti Zoom Meeting Wakapolri Terkait Percepatan Vaksinasi   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Yudawan Roswinarso mengikuti Vaksinasi serentak oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono via zoom meeting di puskesmas Koni pada Rabu, (16/03). Wakapolri memantau secara langsung pelaksanaan vaksinasi yang bertempar di Asrama Mahasiswa Riau Jakarta, dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh […]

  • Barang Bukti dari 88 Kasus Narkotika di Tanjab Barat Dimusnahkan

    Barang Bukti dari 88 Kasus Narkotika di Tanjab Barat Dimusnahkan

    • calendar_month Selasa, 13 Nov 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Barat melaksanakan agenda pemusnahan barang bukti narkoba dan tindak pidana umum yang dilakukan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Selasa (13/11/18) Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tanjab Barat Drs. H. Amir Sakib didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Tri Joko, SH, Kapolres […]

  • Cegah Karhutla di Jambi, Gakumdu : Harus Bisa Berikan Efek Jera kepada Pelaku

    Cegah Karhutla di Jambi, Gakumdu : Harus Bisa Berikan Efek Jera kepada Pelaku

    • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Cegah Karhutla di Jambi, Gakumdu : Harus Bisa Berikan Efek Jera kepada Pelaku   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) penanganan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Jambi harus bisa memberikan efek jera pada para pelaku karhutla di Provinsi Jambi dengan tuntutan hukuman yang sesuai dengan kesalahannya, hal ini sebagai langkah dalam upaya pencegahan […]

  • KPK Periksa 15 Saksi Apif Firmansyah, Salah Satunya Adalah Asiang    

    KPK Periksa 15 Saksi Apif Firmansyah, Salah Satunya Adalah Asiang   

    • calendar_month Jumat, 7 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KPK Periksa 15 Saksi Apif Firmansyah, Salah Satunya Adalah Asiang    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (7/1/2022) memanggil 15 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah (AF).   Salah seorang saksi yang dipanggil adalah pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang. […]

expand_less