Breaking News
light_mode
Trending Tags

OPINI : Problematika Pajak Kos-kosan

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Selasa, 7 Mei 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Problematika Pajak Kos-kosan

Oleh : Laraswati

OPINI – Kos-kosan biasanya merupakan tempat tinggal sementara bagi mahasiswa ataupun para pekerja diluar dari wilayahnya. Jasa kos-kosan yang menawarkan harga yang terbilang murah justru membuat para pencari kos akan menetap dan karena perputaran uang yang sangat cepat membuat minat para pembisnis akan membuka jasa kos-kosan seolah tak pernah mati walaupun semakin tergesernya karena peningkatan pembangunan apartemen dan hotel.

Jasa kos-kosan ini tidaklah gratis, yaitu ada beberapa cara pembayaran tertentu yang dapat dilakukan dengan setiap periode per-minggu, per-bulan, bahkan sampai per-tahun. Hal ini berbeda pula dengan kontrak rumah, karena pada umumnya kost hanya menawarkan sebuah kamar. Jika transaksi pembayaran sudah dilakukan barulah seseorang dapat menempatinya.

Pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Termasuk didalamnya ada pula pengertian pajak hotel yaitu fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya yang dipungut bayaran. Definisi hotel juga mencakup hotel, losmen, rumah penginapan serta kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Namun, tidak menutup kemungkinan kos-kosan yang jumlahnya kurang dari 10 tidak membayar pajak. Mengacu pada Pasal 4 Ayat 2 tentang Pajak Penghasilan bahwa penghasilan atau pendapatan dari transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan/atau bangunan termasuk kedalam objek pajak sehingga bisa dikatakan, kosan dengan jumlah kamar berapapun tidak akan lepas dari kewajiban pajak.

Besarnya pajak mengacu pada ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 yang merupakan perubahan/turunan dari Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996 yang berbunyi :

Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.

Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996

Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.

Pasal 5 Tahun 2002

Ketentuan pasal 3 diubah dengan keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.

Jadi, dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa besarnya pajak yang dibebankan kepada pemilik kos-kosan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto penghasilan pendapatan kos.

Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Hari Kebangkitan Nasional, Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Pimpin Upacara di SMA Negeri 8 Kota Jambi

    Hari Kebangkitan Nasional, Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Pimpin Upacara di SMA Negeri 8 Kota Jambi

    • calendar_month Senin, 22 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Hari Kebangkitan Nasional, Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Pimpin Upacara di SMA Negeri 8 Kota Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dalam rangka memberikan rasa Nasionalisme kepada para siswa-siswi, Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Kompol Lego Kardo Sitinjak menjadi instruktur di SMA Negeri 8 Kota Jambi dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Senin (22/5/23). Dikatakan Dansat Brimob […]

  • Lahan di Betara Terbakar, PetroChina Sigap Bantu Pemadaman Api

    Lahan di Betara Terbakar, PetroChina Sigap Bantu Pemadaman Api

    • calendar_month Rabu, 8 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lahan di Betara Terbakar, PetroChina Sigap Bantu Pemadaman Api SERAMBIJAMBI.ID, TANJABBAR – PetroChina International Jabung Ltd. sigap turut membantu memadamkan api pada peristiwa kebakaran lahan semak belukar, milik eks Camp PT. MPCC Jakarta di RT. 04, Dusun Simpang Camat, Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang terjadi pada Selasa (7/2/2023) sekira pukul […]

  • 1.876 Box Susu Dibuka, Bupati Safrial Himbau Masyarakat Ikut Andil Ciptakan Pemilu 2019 Tertib dan Aman

    1.876 Box Susu Dibuka, Bupati Safrial Himbau Masyarakat Ikut Andil Ciptakan Pemilu 2019 Tertib dan Aman

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU, hari ini KPU Tanjab Barat memulai Pembukaan dan Pelipatan Surat Suara untuk Pemilu serentak 2019 mendatang. Turut hadir menyaksikan pembukaan logistik pemilu atau surat suara yakni, Bupati Tanjab Barat, Wakil Bupati Tanjab Barat, Kapolres Tanjab Barat, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua dan Sekretaris KPU Tanjab […]

  • Antisipasi Penjualan Miras, Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi Razia di Sejumlah Toko

    Antisipasi Penjualan Miras, Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi Razia di Sejumlah Toko

    • calendar_month Minggu, 9 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Antisipasi Penjualan Miras, Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi Razia di Sejumlah Toko SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi melakukan razia sejumlah toko antisipasi penjualan minuman keras (miras) yang berada di Kota Jambi, Sabtu (8/10/2022) malam. Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi memasuki dan menggeledah toko-toko yang dicurigai menjual miras. Alhasil setelah patroli, Tim Macan […]

  • Penutupan TMMD Ke-124 di Tanjab Barat: Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Semangat Gotong Royong Masyarakat

    Penutupan TMMD Ke-124 di Tanjab Barat: Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Semangat Gotong Royong Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Penutupan TMMD Ke-124 di Tanjab Barat: Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Semangat Gotong Royong Masyarakat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-124 Kodim 0419/Tanjab secara resmi ditutup hari ini dengan sukses besar, meninggalkan jejak pembangunan dan semangat gotong royong yang kuat di tengah masyarakat. Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang […]

  • Polda Jambi Gerebek Gudang Tempat Packing dan Ribuan Ekor Benih Lobster Beserta 8 Pelaku

    Polda Jambi Gerebek Gudang Tempat Packing dan Ribuan Ekor Benih Lobster Beserta 8 Pelaku

    • calendar_month Rabu, 23 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polda Jambi Gerebek Gudang Tempat Packing dan Ribuan Ekor Benih Lobster Beserta 8 Pelaku SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali berhasil mengamankan penyeludupan benih lobster dikawasan Letjen Suprapto Kec Telanai Pura Kota Jambi, Selasa (22/12). Melalui Subdit Gakkum Dit Polairud tadi malam sekitar jam 23.00 wib melakukan penggerebekan dan penangkapan, berdasarkan hasil lidik […]

expand_less