Breaking News
light_mode
Trending Tags

Cegah Karhutla di Jambi, Gakumdu : Harus Bisa Berikan Efek Jera kepada Pelaku

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cegah Karhutla di Jambi, Gakumdu : Harus Bisa Berikan Efek Jera kepada Pelaku

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) penanganan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Jambi harus bisa memberikan efek jera pada para pelaku karhutla di Provinsi Jambi dengan tuntutan hukuman yang sesuai dengan kesalahannya, hal ini sebagai langkah dalam upaya pencegahan karhutla.

Hal tersebut disepakti oleh tiga institusi penegak hukum, setelah adanya tandatangan keputusan bersama atau MoU antara Kapolri, Menteri LHK, dan Jaksa Agung, Kamis 6 Mei 2021, yang kemudian turunannya diikuti oleh seluruh Polda, Polres/Polresrta dengan instansi tingkat I dan II di daerah terjadinya Karhutla.

Menanggapi keputusan bersama tersebut, Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, Gakum karhutla harus lebih optimal dan mampu memberikan efek jera para pelakunya serta bisa melakukan pencegahan, sehingga untuk itu diperlukan Gakum Terpadu.

Keputusan bersama ini akan ditindaklajuti di wilayah dengan membentuk Tim dan Posko Gakumdu Provinsi dan Kabupaten atau kota dimana koordinasi Gakumdu dilaksanakan sejak awal tahap penyelidikan untuk menentukan peristiwa hukum, konstruksi hukum, pemenuhan alat bukti, subjek hukum.

Kepolisian Daerah Jambi bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Balai Penegakan Hukum Sumatera sepakat untuk mendirikan posko penegakan hukum terpadu (Gakumdu) terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan pusat poskonya di Mapolda Jambi.

Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, pendirian posko Gakumdu tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kapolri, Jaksa Agung, serta Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK)., dengan adanya posko Gakumdu ini, penanganan kasus karhutla diharapkan bisa lebih terintegrasi dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Ditambahkan Sigit, penanganan kasus karhutla perlu lebih diintegrasikan dan ini dikarenakan kejadian karhutla tidak hanya menyangkut masalah pidana, namun juga bisa perdata dan administrasi serta mengimbau agar masyarakat dalam melakukan pembukaan lahan menghindati potensi terjadinya karhutla.

Sementara itu, hingga sejauh ini Polda Jambi dan jajaran tercatat menangani sebanyak empat kasus karhutla yang ditangani oleh Polres Tanjab Barat dan Tebo. Kedua kasus sudah masuk dalam tahap dua serta dua kasus lainnya tahap pemberkasan dan sudah tahap satu di kejaksaan.

Sementara itu Aspidum Kejati Jambi Gloria Sinuhaji juga menyambut baik adanya posko Gakumdu penanganan kasus karhutla tersebut.

Dengan adanya posko Gakumdu ini diharapkan penanganan perkara bisa lebih cepat dan memberikan efek jera kepada pelakunya dan meski tidak menyebutkan secara rinci kasusnya.

Aspidum juga mengatakan kasus karhutla di Jambi ada yang melibatkan koorporasi di Tanjungjabung Timur dan Muarojambi, serta sudah disidangkan.

Sedangkan Kepala Balai Penegakan Hukum Sumatera KLHK, Berth Vendri mengatakan, juga menyambut baik adanya posko gakkumdu tersebut. Dengan adanya posko Gakumdu, dirinya berharap penanganan kasus karhutla bisa lebih cepat karena karhutla ini merupakan tindak pidana yang harus diberantas bersama-sama.

Sigit Dany juga mengatakan, upaya Polda Jambi yang diutamakan adalah pencegahan melalui revtalisasi sekat kanal sebagai upaya utama dilahan gambut, langkah progresif Polda Jambi lainnya hingga tercipta aplikasi ‘Asap Digital dengan telah memasang sebanyak 14 kamera pengintai atau cctvc terbanyak di tanag air ini.

Kemudian lagi program penataan ekosistem berbasis pemberdayaan masyarakat penegakan hukum terhadap pelalu karhutla yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan.

 

Sedangkan salah satu pelaku Karhutla yang ditahan di Mapolres Tebo adalah Kisman Sitorus Bin Malik Sitorus yang didakwa sesuai pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU RI 16 UU RI No 41 thn 1999 tentang kehutanan dengan membakar lahan di Perizinan PT WKS, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

 

Kisman diharapan penyidik mengatakan, saya sangat menyesal telah melakukan pembakaran lahan miliknya yang berakibat terjadi kebakaran hutan dan lahan di sekitarnya dan dirinya juga mengimbau kepada masyarakat umtuk tidak membuka lahan dengan cara membakar yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.

 

“Saya sangat menyesal telah melakukannya dan mohon maaf bila akibat ulah dirinya dapat membuat warga khawatit terjadinya kebakaran hutan dan lahan lebih meluas,” kata Kisman Sitorus.

 

Hal yang sama juga disampaikan dua pelaku karhutla lainnya yakni Arya Hariyanto dan Wahono keduanya yang ditahan di Polres Tanjab Barat itu mengaku penyesal telah melakkan perbuatan pembakaran lahan dan hutan yang dampaknya lebih kepada masyarakat luas dari semua sisi. Kini ketiga tersangka karhutla sedang menjalani proses hukum penyidikan di Polres dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan setempat untuk proses hukumnya. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Digitalisi Untungkan Pelaku Usaha di Tengah Pandemi

    Digitalisi Untungkan Pelaku Usaha di Tengah Pandemi

    • calendar_month Rabu, 25 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Digitalisi Untungkan Pelaku Usaha di Tengah Pandemi   SERAMBIJAMBI.ID, Jambi  – Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, berbagai peraturan dimunculkan untuk membatasi pergerakan masyarakat memutus penularan Covid-19. Imbasnya, berbagai pelaku usaha sempat mengalami penurunan pendapatan bahkan hingga gulung tikar. Meski demikian, ternyata peran era digital saat ini mempermudah pelaku usaha untuk bertahan di tengah pandemi. […]

  • Pemberlakuan Intruksi Walikota Larang Isi BBM Dalam Kota, Dirlantas Polda Jambi Cek Langsung ke SPBU

    Pemberlakuan Intruksi Walikota Larang Isi BBM Dalam Kota, Dirlantas Polda Jambi Cek Langsung ke SPBU

    • calendar_month Jumat, 1 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pemberlakuan Intruksi Walikota Larang Isi BBM Dalam Kota, Dirlantas Polda Jambi Cek Langsung ke SPBU    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Hari pertama pemberlakuan Intruksi Walikota tentang larangan Isi BBM bagi Angkutan truk Batubara dan kendaraan hasil perkebunan dalam Kota Jambi. Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengecek langsung di beberapa SPBU dalam kota. Pengecekan tersebut dilakukan […]

  • Wabup Jun Mahir Dampingi Gubernur Jambi Safari Ramadhan di Kelurahan Pijoan

    Wabup Jun Mahir Dampingi Gubernur Jambi Safari Ramadhan di Kelurahan Pijoan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Wabup Jun Mahir Dampingi Gubernur Jambi Safari Ramadhan di Kelurahan Pijoan SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, mendampingi Gubernur Jambi, Al Haris, dalam kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah yang dipusatkan di Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan yang berlangsung khidmat. Sabtu (21/02/26), diawali dengan pembacaan tahlilan, […]

  • Tindaklanjuti Arahan Presiden Terkait Inflasi, Wabup Tanjab Timur Turun ke Pasar

    Tindaklanjuti Arahan Presiden Terkait Inflasi, Wabup Tanjab Timur Turun ke Pasar

    • calendar_month Kamis, 19 Jan 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Tindaklanjuti Arahan Presiden Terkait Inflasi, Wabup Tanjab Timur Turun ke Pasar SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Menindak lanjuti arahan Presiden Joko widodo terkait inflasi  kepada para kepala daerah dalam Rakor di Sentul City pada Selasa (17 Januari 2023) kemarin soal pengendalian inflasi. Jokowi mengharapkan kepada seluruh daerah agar fokus pada upaya menekan laju inflasi di wilayah […]

  • Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

    Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

    • calendar_month Kamis, 3 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum     SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.   Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela […]

  • Warga Resah, Kerbau Sering Masuk dan Rusak Pekarangan Rumah

    Warga Resah, Kerbau Sering Masuk dan Rusak Pekarangan Rumah

    • calendar_month Sabtu, 6 Feb 2021
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Warga Resah, Kerbau Sering Masuk dan Rusak Pekarangan Rumah SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Warga RT 11, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Sabtu siang (06/2/21) diresahkan dengan hewan ternak kerbau yang masuk ke pekarangan rumah dan merusak tanaman yang ada di dalamnya. Hewan ternak kerbau ini bukan kali ini saja masuk ke pekarangan rumah warga, hewan […]

expand_less