Dua Mobil Hasil Sitaan KPK dari Perkara Gratifikasi Zumi Zola Dilelang, Ini Daftar Harganya

0

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Setelah perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018.

Jaksa Eksekusi KPK bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi melakukan lelang barang rampasan berupa dua (2) unit kendaraan mobil merk Suzuki tipe APV STD warna silver dengan Nomor Polisi B 1537 SIX warna silver dan Nomor Polisi B 1538, masing-masing kendaraan tersebut dilelang dengan harga limit Rp. 31.858.000,-

“Barang yang dilelang dilengkapi dengan BPKB dan STNK,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah via whatsapp, Jum’at (5/4/19) siang, dikutip dari kajanglako.com media partner serambijambi.id

Lanjut Febri mengatakan, untuk informasi lebih lengkapnya dapat dilihat di website KPK, klik : Pengumuman Lelang Barang Rampasan

“Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Selasa tanggal 9 April 2019 Pukul 10 s/d 12 WIB di Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi.

BACA JUGA :

Untuk tempat lelang di Kantor KPKNL Jambi, Rabu 10 April 2019, batas akhir penawaran pukul 10.00 waktu server (WIB), lelang internet www.lelang.go.id. (Kj/Sj)

Comments
Loading...