Tak Terima Kendaraannya Dihentikan, Pria Ini Ancam Anggota Satlantas dengan Sajam
SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Seorang pria berinisial SUT (20) warga Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, Kamis (7/3/19) terpaksa merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Merangin. Pasalnya, pria ini telah mengancam anggota Kepolisian dengan menggunakan senjata tajam.
Warga dari Kabupaten Sarolangun ini melakukan pengancaman dengan senjata tajam ini ditujukan kepada Deri Mardha Pratama yang merupakan anggota Kesatuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Merangin.
Kejadian berawal dari ketika pelaku ini hendak pulang ke Desa di daerah Mentawak Baru dan melewati lampu merah depan kantor Bupati, pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istrinya
tanpa menggunakan helm, kaca spion dan juga melewati jalur yang salah.
Melihat situasi itu Bripda Deri Martha Pratama yang saat itu sedang bertugas dipos lampu merah langsung menghentikan kendaraan pelaku tersebut dan menanyakan kelengkapan surat surat kendaraan dan pengendara. Disaat itulah pelaku yang merasa tidak menerima atas pemeriksaan ini, lantas mengeluarkan pisau dan langsung menghunus ke arah Bripda Deri Martha Pratama.
Melihat aksi yang dilakukan oleh saudara SUT ini terhadap Bripda Deri, maka rekan rekan Brida Deri yang saat itu juga sedang bertugas ditempat yang sama langsung mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iltu Khairunnas, membenarkan atas kejadian yang dialami oleh anggota Satlantas Polres Merangin dan telah mengamankan pelaku pengancaman tersebut.
”Pelaku yang berinisial SUT ini telah kita amankan dan saat ini berada di Polres Merangin. Pelaku ini kita amankan karena telah mengancam dan menghunuskan kesalah seorang anggota Satlantas Polres Merangin yang bernama Bripda Deri Martha Pratama dengan menggunakan senjata tajam, beruntung kejadian ini tidak sampai melukai Bripda Deri dan tersangka lansung kita amankan,” terangnya
Masih menurut IPTU Khairunnas, Pelaku mengarahkan senjata tajam keanggota Satlantas, lantaran pelaku tidak terima motornya dilakukan pemeriksaan dan ditahan.
“Alasan pelaku yang hendak membunuh Bripda Deri, karena pelaku tidak terima motornya dihentikan dan ditahan. Untuk kasus ini pelaku akan dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHAP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Bas.R)