Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tak Terima Kendaraannya Dihentikan, Pria Ini Ancam Anggota Satlantas dengan Sajam

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Jumat, 8 Mar 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Seorang pria berinisial SUT (20) warga Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, Kamis (7/3/19) terpaksa merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Merangin. Pasalnya, pria ini telah mengancam anggota Kepolisian dengan menggunakan senjata tajam.

Warga dari Kabupaten Sarolangun ini melakukan pengancaman dengan senjata tajam ini ditujukan kepada Deri Mardha Pratama yang merupakan anggota Kesatuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Merangin.

Kejadian berawal dari ketika pelaku ini hendak pulang ke Desa di daerah Mentawak Baru dan melewati lampu merah depan kantor Bupati, pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istrinya
tanpa menggunakan helm, kaca spion dan juga melewati jalur yang salah.

Melihat situasi itu Bripda Deri Martha Pratama yang saat itu sedang bertugas dipos lampu merah langsung menghentikan kendaraan pelaku tersebut dan menanyakan kelengkapan surat surat kendaraan dan pengendara. Disaat itulah pelaku yang merasa tidak menerima atas pemeriksaan ini, lantas mengeluarkan pisau dan langsung menghunus ke arah Bripda Deri Martha Pratama.

Melihat aksi yang dilakukan oleh saudara SUT ini terhadap Bripda Deri, maka rekan rekan Brida Deri yang saat itu juga sedang bertugas ditempat yang sama langsung mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Merangin, Iltu Khairunnas, membenarkan atas kejadian yang dialami oleh anggota Satlantas Polres Merangin dan telah mengamankan pelaku pengancaman tersebut.

”Pelaku yang berinisial SUT ini telah kita amankan dan saat ini berada di Polres Merangin. Pelaku ini kita amankan karena telah mengancam dan menghunuskan kesalah seorang anggota Satlantas Polres Merangin yang bernama Bripda Deri Martha Pratama dengan menggunakan senjata tajam, beruntung kejadian ini tidak sampai melukai Bripda Deri dan tersangka lansung kita amankan,” terangnya

Masih menurut IPTU Khairunnas, Pelaku mengarahkan senjata tajam keanggota Satlantas, lantaran pelaku tidak terima motornya dilakukan pemeriksaan dan ditahan.

“Alasan pelaku yang hendak membunuh Bripda Deri, karena pelaku tidak terima motornya dihentikan dan ditahan. Untuk kasus ini pelaku akan dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHAP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Bas.R)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi

    Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag ikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah tahun 2023 secara zoom meeting yang juga di ikuti Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, Senin (9/1/2023). Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, […]

  • Kapolda Jambi  Tinjau Survei Akreditasi LARS RS Bhayangkara

    Kapolda Jambi  Tinjau Survei Akreditasi LARS RS Bhayangkara

    • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi  Tinjau Survei Akreditasi LARS RS Bhayangkara SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono melakukan peninjauan kegiatan akreditasi Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi pada Kamis, (27/10/22) Pada kegiatan tersebut hadir Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARS) yang akan melakukan survei akreditasi terhadap Rumah Sakit Bhyangkara Jambi. Saat ini Rumah Sakit Bhayangkara Jambi Berdasarkan […]

  • Konsultasi ke DPR RI, DPRD Provinsi Jambi Cari Solusi Permasalahan Honorer

    Konsultasi ke DPR RI, DPRD Provinsi Jambi Cari Solusi Permasalahan Honorer

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Konsultasi ke DPR RI, DPRD Provinsi Jambi Cari Solusi Permasalahan Honorer SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pimpinan dan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Komisi II DPR RI terkait mekanisme seleksi dan Pengangkatan PPPK dan beberapa permasalahan tenaga honorer yang ada di provinsi Jambi, Rabu (22/1/25). Konsultasi ini juga sebagai tindak lanjut hasil audensi bersama […]

  • Akses Jalan Provinsi di Tanjab Timur Rusak Parah

    Akses Jalan Provinsi di Tanjab Timur Rusak Parah

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Akses Jalan Provinsi di Tanjab Timur Rusak Parah SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR –  Jalan Provinsi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi yang menghubungkan antara Kecamatan Muara Sabak Timur, Rantau Rasau, Nipah Panjang, Sadu dan Kecamatan Muara Sabak Barat (Ibu Kota Kabupaten Tanjabtim) saat ini dalam kondisi rusak parah. Jalan Provinsi sepanjang puluhan kilometer yang […]

  • Ustadz Abdul Somad Akan Tausiyah di Masjid Besar Suryah Khairuddin Merlung

    Ustadz Abdul Somad Akan Tausiyah di Masjid Besar Suryah Khairuddin Merlung

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam rangka memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW tahun 2019 ini, Pengurus Masjid Besar Suryah Khairuddin Merlung akan menggelar Tabligh Akbar serta Do’a dan Dzikir Bersama yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019. Menurut sekretaris panitia Heridwan, Tabligh Akbar ini nantinya diisi dengan tausiyah yang rencananya akan […]

  • 6.000 Botol Miras Ilegal dari Singapura Dimusnahkan

    6.000 Botol Miras Ilegal dari Singapura Dimusnahkan

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    6.000 Botol Miras Ilegal dari Singapura Dimusnahkan SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Sebanyak 6.000 botol minuman keras (miras) ilegal, import selundupan dari Singapura dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjab Timur. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 2 miliar rupiah. Pemusnahan barang bukti minuman keras itu dilakukan di belakang kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Jalan Pangeran Diponegoro, Rano, Kecamatan […]

expand_less