Caleg PBB Gagal Jadi CPNS, Ketua DPC PBB Tanjab Barat Angkat Bicara

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Tanjab Barat, H. Syaifuddin, SE angkat bicara terkait satu orang Calon Legislatif (Caleg) yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Tanjab Barat atas nama “Rahmayanti” dari Partai Bulan Bintang (PBB) Daerah Pemilihan (Dapil) Tanjab Barat I dengan nomor urut 3 yang gagal jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tanjab Barat.

Ketua DPC Partai PBB Kabupaten Tanjab Barat, H. Syaifuddin, SE kepada serambijambi.id, Kamis (17/01/19) malam mengatakan, dirinya berharap kepada Sekda Tanjab Barat yang juga selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) agar jangan terburu buru menempuh kebijakan yang seperti itu. Coba peraturan itu dipelajari, karena seperti yang kita lihat di beberapa Daerah atau Kabupaten dan Provinsi lain juga ada kejadian Caleg yang Lulus CPNS, seperti halnya kejadian di Kabupaten Batanghari, Sarolangun, Provinsi Aceh dan lain sebagainya.

“Perlu dipelajari terkait hal itu, agar jangan terburu buru menempuh kebijakan yang seperti itu. ”Ya, kalau kita merasa dirugikan, kita juga bisa mencari suatu keadilan,” ujar H. Syaifuddin

Lebih lanjut H. Syaifuddin mengatakan, yang bersangkutan (Rahmayanti) besok pagi dipanggil/diundang ke Kantor Bupati menemui Assisten III. Mungkin bisa juga misalnya Partai yang bersangkutan ditanya atau diundang kalau memang ada aturannya.

Kalau memang itu suatu aturan yang sudah baku dan berstandar Nasional kita pasti mendukung, tapi kalau ada berbeda-beda penafsiran di Provinsi atau Kabupaten lain, ini juga pasti akan menjadi persoalan.

BACA JUGA :

“Prinsipnya kita mendukung penegakaan hukum asalkan berlaku adil, berstandar Nasional di Indonesia,” ujarnya

Kalau saya dari Partai, karena yang bersangkutan sebelumnya memang Caleg kita. Namun separuh jalan yang bersangkutan mengundurkan diri untuk test CPNS, hal itu kita setujui, karena kita tidak bisa menghalang-halangi orang.

“Caleg itu sudah mundur pada tanggal 1 Oktober 2018, dan hal itu sudah kita bawa rapat dan kita setujui surat pengunduran dirinya sebagai caleg. Surat pengunduran diri itupun juga sudah kita teruskan ke KPU dan oleh KPU tanggal 20 Desember 2018 surat kita dibalas, bahwa pada prinsipnya KPU tidak bisa memproses atau mencoret DCT tersebut karena aturan KPU, jadi KPU menyerahkan hal itu kepada aturan ASN,” ucapnya

Sambung H. Syaifuddin mengatakan, yang bersangkutan inikan calon eksternal, dia tidak pernah mengisi dokumen partai, hanya untuk memenuhi kuota perempuan jadi kita ajak, dia tidak ada dalam SK kepengurusan partai. Namun, ketika dia kita calonkan tentunya dia menjadi anggota partai, tapi ketika dia mau mundur, kita bisa memprosesnya kapan saja, kita DPC bisa langsung memberhentikan, karena itupun memang permintaan yang bersangkutan.

“Yang jelas yang bersangkutan ini sekarang sudah mundur dari Partai dan yang jelas yang bersangkutan ini juga bukan pengurus Partai. Yang bersangkutan ini sudah mundur dari Partai sebelum dirinya melakukan pendaftaran test CPNS Tanjab Barat,” terangnya

BACA JUGA : Terbukti Melakukan Pembohongan Persyaratan, Caleg PBB yang Masuk DCT Tanjab Barat Gagal Jadi CPNS

Saat ditanya apakah persoalan ini akan ditempuh ke jalur hukum?, H. Syaifuddin mengatakan, itu akan kita lihat kedepannya, kalau seandainya yang bersangkutan ini kita lihat ada ketidakseragaman atau ketidakadilan yang terjadi di Indonesia, ada yang diloloskan ada tidak. Kita akan mempertanyakan hal ini ke BKN, bahkan kalau kita merasa dirugikan, kita akan menempuh hal ini ke jalur hukum.

“Kita tidak melawan hukum, tapi kita minta diberlakukan hukum secara adil dan baik. Asalkan berlaku adil secara Nasional di Indonesia kita mendukung, tapi kalau memang ada perbedaan dari berbagai daerah ataupun Provinsi lain. Kita pasti akan mempertanyakan hal ini ke BKN, bahkan kalau kita merasa dirugikan, kita akan menempuh hal ini ke jalur hukum atau PTUN,” tegasnya (RedSj)

Comments
Loading...