Terbukti Melakukan Pembohongan Persyaratan, Caleg PBB yang Masuk DCT Tanjab Barat Gagal Jadi CPNS
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Satu orang Calon Legislatif (Caleg) yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Tanjab Barat atas nama “Rahmayanti” dari Partai Bulan Bintang (PBB) Daerah Pemilihan (Dapil) Tanjab Barat I dengan nomor urut 3 gagal jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tanjab Barat.
Pasalnya, setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sebagai CPNS, ditemukan saat melakukan pendaftaran jika Rahmayanti diduga telah melakukan pembohongan atau memalsukan dokumen dalam mengajukan persyaratan sebagai CPNS. Bahkan dirinya telah lebih dulu masuk dalam DCT.
Sekda Tanjab Barat Drs. H. Ambok Tuo, MM yang juga merupakan ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) menyatakan, terhadap Rahmayanti digagalkan untuk diusulkan menjadi CPNS.
“Namanya Rahmayanti dia lulus sebagai CPNS. Kita gagalkan, tidak kita siapkan sebagai usulan CPNS,” ungkap H. Ambok Tuo, Rabu (16/1/19).
Sekda menuturkan, untuk Rahmayanti ia lulus dalam ujian tapi syaratnya yang tidak mencukupi. “Menurut saya itu pelanggaran,” tegas Sekda.
Sekda mengakui pada saat pendaftaran Rahmayanti sudah melanggar. Hanya saja pada waktu itu belum ditemukan pelanggaran. “Kendatipun dikemudian hari dia jadi PNS kemudian ditemukan hal yang melanggar, tetap dibatalkan. Dalam aturan sudah jelas menerangkan persyaratan dalam CPNS itu salah satunya tidak menjadi anggota partai politik,” jelas Sekda.
Lanjut Sekda menyebutkan, Rahmayanti terbukti melakukan pembohongan terhadap persyaratan yang disampaikan. Ada 185 orang yang diminta untuk mengusulkan berkas. Setelah diperiksa kembali dan berkoordinasi bersama KPU ditemukan ia (Rahmayanti) masuk dalam DCT.
“Jadi sesuai dengan aturan per BKN nomor 14 itu, urutan kedua dari formasi Penyuluhan Kesehatan Masyarakat yang kita usulkan,” tandasnya.
Komisioner KPUD Tanjab Barat, Muhammad Rum, SH bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BKPSDM Tanjab Barat untuk menyandingkan data, sehingga diketahui memang ada kesamaan data antara salah satu caleg dengan data peserta yang lulus CPNS.
“Kita sudah menyandingkan data caleg yang ada di KPU dan data yang ada di BKPSDM peserta test CPNS, memang ada kesamaan dari nama, foto, alamat, serta KTP nya sama,” ungkap M Rum.
Diakui dia, yang bersangkutan juga telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Calon Legislatif ke KPUD Tanjab Barat. Namun untuk tindaklanjutnya kita serahkan kepada BKPSDM. “KPU tidak bisa mencoret nama yang bersangkutan karena namanya sudah masuk di DCT DPRD Tanjab Barat,” sebutnya.
Meski demikian dijelaskannya, KPU hanya bisa memberi sikap dengan membuat nota dinas ke KPPS pada hari H pemilihan. “Nanti KPPS akan mengumumkan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari caleg, jika masih ada yang nyoblos maka suara sah menjadi suara partai,” jelas M Rum.
Lebih lanjut, M Rum mengatakan bahwa informasi yang diterima KPU, yang bersangkutan juga melengkapi syarat test CPNS dengan menandatangani surat pernyataan tidak berpartai dan tidak menjadi anggota salahsatu partai politik.
“Bisa jadi yang bersangkutan diduga terindikasi memalsukan dokumen syarat seleksi CPNS di BKPSDM Tanjab Barat. Karena lebih dulu pendaftaran Caleg daripada pendaftaran seleksi CPNS, untuk lebih jelasnya soal itu lansung tanyakan ke BKPSDM Tanjab Barat,” pungkasnya. (RedSj)