Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pernyataan Gubernur dan Ketua DPRD Papua, Pelanggaran Serius Terhadap Konstitusi dan UU Pemda

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Minggu, 23 Des 2018
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan pernyataan pak Lucas Enembe sebagai Gubernur Papua dan Ketua DPRD Papua. Gubernur dan Ketua DPRD dianggap telah melanggar konstitusi dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Tidak seharusnya seorang pimpinan daerah dan ketua DPRD memberikan pernyataan seperti itu. Kehadirian TNI/Polri di Papua murni untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara dan menjaga stabilitas serta ketentraman ketertiban masyarakat di Nduga, Papua. Keberadaan TNI dan Polri dipapua sesuai dan dlindungi konstitusi UUD 1945 serta menjalankan tugas dan kewajiban negara yg diberikan kepada TNI dan Polri untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta mempertahankan kedaulatan dan keutuhan NKRI ”, kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (22/12/18) dilansir dari laman Kemendagri.go.id

Respon Kemendagri yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar tersebut, menyusul dengan adanya statement dari Gubernur dan Ketua DPR Papua yang meminta TNI untuk menghentikan perburuan kelompok separatis bersenjata yang menewaskan dan membantai 16 pekerja sipil.

Alasan karena membuat penduduk desa trauma dan memberikan kesempatan para penduduk merayakan Natal dengan damai adalah alasan yang mengada-ada. Pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang Gubernur, apalagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah, yang semestinya justru mendukung Polri yang dibantu TNI melakukan upaya penegakan hukum dan menjaga setiap jengkal wilayah NKRI dari kelompok separatis bersenjata yang melakukan kejahatan kemanusian.

Polri bersama TNI justru melindungi dan menjamin keamanan warga masyarakat yang sedang merayakan Natal dan Tahun Baru diseluruh wilayah NKRI termasuk di Nduga Papua. Jangan membuat pernyataan yang tendensius dan mengada-ada bahkan cenderung provokatif.

“Salah satu kewajiban Gubernur telah ditegaskan dalam Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014, yakni memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu Kepala Daerah dan Anggota DPRD harus bersinergi dgn seluruh insntansi/lembaga penyelenggara di daerah”, tambah Bahtiar.

Menurut Bahtiar, seorang Gubernur seharusnya dapat bersinergi dengan aparat keamanan. “Gubernur harus dapat bersinergi dengan aparat keamanan dan aparat penegak hukum untuk mewujudkan stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan yang telah membantai warga sipil”, tukas Bahtiar.

Lebih lanjut, Bahtiar mengingatkan tentang sanksi yang bisa diberikan kepada Kepala Daerah yang melanggar.

“Dalam Pasal 78 ayat 2 dan Pasal 108 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas bahwa Kepala Daerah dan anggota DPRD dapat diberhentikan karena melanggar sumpah janji, tidak menjalankan kewajiban, tidak menjaga etika penyelenggaraan negara, melakukan perbuatan tercela dan tidak patuh pada konstitusi dan UU negara”, tegasnya.

Kemendagri mendukung sepenuhnya segala bentuk upaya Polri yang didukung TNI melakukan pemburuan dan penumpasan kelompok separatis bersenjata yang telah membantai pekerja warga sipil di Nduga, Papua.

” Hukum negara harus ditegakkan. Kepala Daerah dan DPRD wajib mendukung dan bersinergi dengan TNI dan Polri. Indonesia adalah Negara Kesatuan, otonomi daerah dijalankan tetap kerangka memperkuat NKRI bukan sebaliknya. Kepala Daerah dan anggota DPRD dimanapun termasuk sdr Gubernur papua dan Ketua DPR Papua wajib menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI. ”, tutup Bahtiar. (*)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Dansat Brimob Polda Jambi Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Komandan Detasemen Gegana Satbrimobda Jambi

    Dansat Brimob Polda Jambi Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Komandan Detasemen Gegana Satbrimobda Jambi

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Dansat Brimob Polda Jambi Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Komandan Detasemen Gegana Satbrimobda Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Komandan Satuan Brimob Polda Jambi Kombespol Noor Hudaya SIK memimpin langsung Upacara serah terima jabatan Komandan Detasemen Gegana Akbp Dr. Beridiansyah, S.H., M.H. yang bertempat di Lapangan Makosat Brimob Polda Jambi, Selasa (09/6). Dalam Upacara Penyerahan Jabatan tersebut diikuti […]

  • Guntur Muchtar Resmi Dilantik Sebagai Ketua IMI Provinsi Jambi oleh Bamsoet

    Guntur Muchtar Resmi Dilantik Sebagai Ketua IMI Provinsi Jambi oleh Bamsoet

    • calendar_month Senin, 7 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Guntur Muchtar Resmi Dilantik Sebagai Ketua IMI Provinsi Jambi oleh Bamsoet SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo melantik Ketua IMI Provinsi Jambi terpilih, A.M. Guntur Muchtar, beserta segenap Jajaran Pengurus IMI Provinsi Jambi Masa Bakti 2022-2026. Sekaligus mengapresiasi segala dedikasi, pengabdian, dan kerja baik yang telah […]

  • Bantuan Kemanusiaan Polres Muaro Jambi Tiba di Cianjur  

    Bantuan Kemanusiaan Polres Muaro Jambi Tiba di Cianjur  

    • calendar_month Minggu, 27 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bantuan Kemanusiaan Polres Muaro Jambi Tiba di Cianjur   SERAMBIJAMBI.ID, CIANJUR – Dikawal langsung oleh personel Polres Muaro Jambi, bantuan kemanusiaan untuk membantu korban bencana gempa bumi di Cianjur tiba di Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Minggu (27/11/22). Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja menyebutkan bahwa bantuan kemanusiaan polres Muaro Jambi telah tiba di Kabupaten Cianjur. ” Alhamdulillah […]

  • Tepati Janji Saat Takziah, Ketua DPRD Kota Jambi Bangun Jalan Lingkungan Atas Nama Almarhum Raffi

    Tepati Janji Saat Takziah, Ketua DPRD Kota Jambi Bangun Jalan Lingkungan Atas Nama Almarhum Raffi

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tepati Janji Saat Takziah, Ketua DPRD Kota Jambi Bangun Jalan Lingkungan Atas Nama Almarhum Raffi SERAMBIJAMBI.ID, KOTAJAMBI – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly merealisasikan janjinya pada keluarga Raffi, siswa sekolah dasar asal Kota Jambi yang mengidap penyakit langka Sindrom Stevens-Johnson dan meninggal dunia sekitar tujuh bulan lalu. Janji yang pernah disampaikan Kemas Faried […]

  • Kemenag Merangin Terus Bergerak Penuhi Persyaratan Calon Jema’ah Haji

    Kemenag Merangin Terus Bergerak Penuhi Persyaratan Calon Jema’ah Haji

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kemenag Merangin Terus Bergerak Penuhi Persyaratan Calon Jema’ah Haji SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Kemenag Kabupaten Merangin saat ini terus bergerak dalam memenuhi persyaratan persyaratan untuk kelengkapan para peserta calon jema’ah Haji. Menunaikan ibadah haji adalah Rukun Islam yang ke 5, untuk itulah umat Islam yang mampu akan melaksanakan ibadah haji ini. Dalam hal ini Pemerintah akan […]

  • Bawa Sabu dan Ekstasi, Oknum Sipir Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Ditangkap Polisi

    Bawa Sabu dan Ekstasi, Oknum Sipir Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Ditangkap Polisi

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bawa Sabu dan Ekstasi, Oknum Sipir Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Ditangkap Polisi SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika di Lapas Kelas II B Kuala Tungkal. Tim Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap satu oknum sipir Lapas Kelas II B Kuala Tungkal berinisial RT. Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, […]

expand_less