Terungkap, Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Asal Jambi Ternyata Warga Tanjab Barat
SERAMBIJAMBI.ID, SUMSEL – Masih ingat kejadian yang menimpa sopir travel, atas nama Bariman, 50, warga Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Jambi. “Dirinya diduga menjadi korban perampokan, dan ditemukan tewas mengapung di sungai Desa Seratus Lapan, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Senin (15/10/18) silam.
Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang pelaku serta 1 orang penadah atas kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir travel asal Provinsi Jambi, Bariman (55) warga Jalan Lingkar Barat 2 RT 05 Kelurahan Bagan Pete, Provinsi Jambi.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM di RSUD Sekayu didampingi pejabat utama Polres Muba, saat melakukan jumpa pers, mengatakan bahwa tim khusus Reskrim Polres Musi Banyuasin, Minggu (28/10/18) berhasil menangkap 2 orang pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir travel asal Jambi tersebut dan 1 orang penadah.
Adapun identitas kedua pelaku adalah Hasani (45) dan Joko (46) keduanya merupakan warga Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Sedangkan identitas penadah terhadap handphone korban diketahui bernama Yuni Eka Putri (30) warga Parit 1 Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Jabung Barat Jambi,” ungkap Kapolres AKBP Andes Purwanti, SE, MM, Selasa (30/10/18) seperti dilansir dari laman krsumsel.com
Lanjut Kapolres menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan terhadap sopir travel asal Jambi. Kedua pelaku telah merencanakan perampokan dan pembunuhan dengan membeli beberapa peralatan untuk membunuh korban.
Modus operandi ke dua pelaku yakni pada hari Sabtu (13/10/18) pukul 10.00 WIB, kedua pelaku Joko dan Hasani menghadang travel korban di depan rumahnya di Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi untuk pergi ke Jambi serta Bayung Lincir.
“Setelah disepakati biaya ongkos pergi ke Bayung Lincir antara korban dan pelaku dengan harga Rp 600 ribu. Lalu kedua pelaku minta diantarkan korban ke pasar Angso Duo.
Di Pasar Angso Duo tersebut pelaku membeli tali yang akan digunakan untuk menjerat leher korban.
Kemudian, pada pukul 15.00 WIB korban menjemput kembali kedua pelaku di pasar angso duo untuk berangkat ke Bayung Lincir. Selanjutnya pada pukul 20:00 wib korban di ajak masuk jalan C1 Desa Cinta Damai Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin dengan alasan untuk kencing dan pada saat itulah terjadi pembunuhan yang dilakukan pelaku Hasani dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali tambang yang sudah dipersiapkan, korban dijerat lehernya dari belakang sopir hingga tewas.
Kemudian, korban dipindahkan ke belakang dan dijerat sambil di injak-injak kepalanya oleh Joko. Sedangkan Hasani membawa mobil kearah jalan 108 Kecamatan Babat Supat dan pada pukul 21.00 WIB pelaku membuang mayat korban.
Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung berangkat ke belitang dan mobil korban di jual kepada SF seharga Rp 20 juta yang saat ini masih DPO kepolisian.
Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku yakni Hasani berada di wilayah Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat Jambi. Kemudian unit reskrim Polres Muba berkoordinasi dan di backup Polsek Betara serta Tim DF jatanras Polda Jambi pada hari Minggu, (28/10/18) pukul 04.30 WIB pelaku Hasani berhasil ditangkap.
Lalu dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya Joko. Saat akan ditangkap Joko melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senpi rakitan. Selanjutnya pelaku berhasil dilumpuhkan petugas dan akhirnya meninggal dunia.
Saat ini kedua pelaku pembunuhan terhadap Bariman sopir travel asal jambi sudah kita tangkap dan diamankan.
“Untuk 1 pelaku atas nama Joko tewas saat dilakukan penangkapan dikarenakan melawan dan menyerang petugas,” terangnya
Dari kedua pelaku kami berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah Hp, 1 utas tali tambang, 1 pucuk senpi rakitan, 1 buah selongsong peluru, 1 buah tv plat 21 inch, 1 buah sandal dan 1 uni mobil Daihatsu Siegra No Pol BH 1487 NC
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku atas nama Hasani dan Yuni Eka Putri sudah kita amankan di Mapolres beserta barang bukti. Untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Ia akan kita jerat pasal 365, 338, dan 340 KUHPIDANA. Dengan ancaman pidana semur hidup,” ungkap Kapolres. (*)