SERAMBIJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat tentang bantuan hukum di bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), di aula kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Rabu (9/5/18)
Penandatanganan nota kesepahaman dibidang Datun tersebut ditandatangani oleh Bupati Tanjab Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS bersama Kepala Kejaksaaan Negeri Tanjab Barat Tri Joko, SH, disaksikan oleh Ketua DPRD Tanjab Barat Faizal Riza, ST, MM beserta Kepala OPD Tanjab Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Tanjung Jabung Barat Tri Joko, SH dalam sambutannya menjelaskan, tugas dan kewenangan bidang Datun (Perdata Tata Usaha Negara) diantaranya kita bisa membantu pemerintah Daerah dalam bidang hukum terkait kebijakan dalam bentuk bantuan hukum, misalnya masalah Aset.
“Tujuan MoU ini adalah kami ingin membantu Pemerintah Daerah dalam hal pelayanan hukum. Besar harapan kami MOU ini bisa ditindaklanjuti kepala OPD Tanjab Barat, tutur Tri Joko
Sementara, Bupati H. Safrial dalam sambutannya mengatakan, guna menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan. Maka pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dibidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya untuk jangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak, melaui kerja sama ini dapat membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk memperoleh dukungan dari kejaksaaan Negeri Tanjung Jabung Barat berupa bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya, apabila berhadapan dengan konflik hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Bupati Safrial juga menghimbau kepada seluruh OPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat agar segera menindaklanjuti nota kesepahaman bersama ini melalui perjanjian kerja sama dengan kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat terkait permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat Daerah,” tutur Safrial. (ty*)