Tak Terima Mantan Istri Menikah Lagi, Seorang Pria Tega Bunuh Sang Mantan
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pihak Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi) berhasil mengungkap kasus tewasnya Yani (54), yang mayatnya ditemukan membusuk di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di RT 22 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis (13/6/2019) lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap seorang pria bernama Widodo, yang diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban. Widodo sendiri merupakan mantan suami korban.
Usai kejadian, Widodo melarikan diri ke Jakarta. Setelah dilakukan pelacakan oleh Tim Jatanras Polda Jambi, Widodo akhirnya berhasil ditangkap Sabtu (15/6/2019) lalu, di Jakarta.
“Terduga pelaku merupakan mantan suami korban, ia tega membunuh mantan istrinya, yang telah bercerai tiga bulan lalu. Pasalnya sang mantan suami (pelaku) tidak terima kalau mantan istrinya menikah lagi dengan pria lain. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi AKBP Edi Faryadi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (17/6/19).
Informasi yang diperoleh, korban sudah menikah 32 kali. Sementara itu pelaku, merupakan suami korban ke 32.
Adapun Motif pembunuhan sendiri karena cemburu. Direskrimum menyebutkan, pelaku cemburu karena korban menikah lagi. Tiga bulan setelah bercerai, korban menikah lagi,” sambung Dirreskrimum.
Untuk diketahui, penemuan mayat korban bermula dari adanya bau busuk yang tercium oleh warga dari kontrakan yang ditempatinya. Saat ditemukan, mulut korban dalam keadaan tertutup lakban, dan wajahnya tertutup bantal.
“Awalnya, pintu kontrakan korban juga ditemukan terkunci dari luar. Sejumlah barang berharga miliknya juga ditemukan hilang dan untuk pelaku akan dikenakan pasal berlapis,” tutup Dirreskrimum Polda Jambi. (Syah)