Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Facebook “Irawan Nasri Wawan” Ditangkap Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, KERINCI – Diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook, Irawan Nasri, warga Desa Lempur Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kerinci, Jambi, ditangkap Polisi.
Irawan Nasri ditangkap Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Kerinci Polda Jambi pada pukul 18.00 WIB, Minggu (26/5/2019).
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Reskrim IPTU Toni Hidayat membenarkan telah mengamankan pemilik akun Facebook dengan nama Irawan Nasri Wawan.
“Iya, IN pelaku yang memuat konten atau postingan penghinaan terhadap istitusi Polri melalui Medsos Facebook dengan isi postingan “POLISI JADI ANJING-ANJING NYA PEMERINTAH/ KARNA TERBIASA MENJILAT TETAP MENJILAT” sudah diamankan,” ujar Toni.
Selain mengamankan Irawan Nasri, Polisi juga mengamankan barang bukti yakni, Link Akun Facebook atas nama Irawan Nasri Wawan, Screen Shoot Postingan Akun Facebook Irawan Nasri Wawan menghina Institusi Polri dengan isi Postingan, ”POLISI JADI ANJING-ANJING NYA PEMERINTAH/ KARNA TERBIASA MENJILAT TETAP MENJILAT”.
“Atas perbuatannya, pelaku Irawan Nasri Wawan terancam dikenakan pasal 27 ayat (3) UU RI No.11 th 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 th 2016 ttg Perubahan UU RI No.11 th 2008 tentang ITE,” jelasnya (Syah)