Diduga Intimidasi Jurnalis saat Kegiatan May Day, AJI Jambi Desak Adanya Tindakan Hukum

0

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dugaan Intimidasi dan kekerasan oknum polisi terhadap fotografer dan jurnalis di saat kegiatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Bandung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi mendesak dan mengharapkan adanya kepastian serta tindakan hukum secara tegas.

Berikut Kronologis peristiwa dan sikap yang disampaikan oleh M Ramond Eka Putra, selaku Ketua AJI Jambi, Rabu (01/5/19).

Fotografer Tempo Prima Mulia dan Jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza bernama Reza mengalami kekerasan oleh oknum anggota Polrestabes Bandung. Kekerasan terjadi saat keduanya meliput aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di Gedung Sate, Bandung Jawa Barat.

Kejadian bermula saat pukul 10.30 WIB, Reza dan Prima sedang berkililing sekitar Gedung Sate untuk memantau kondisi pergerakan buruh yang akan berkumpul di Gedung Sate. Saat tiba di Jalan Singaperbangsa, sekitar Dipatiukur, Prima dan Reza melihat ada keributan antara Polisi dengan massa yang didominasi baju hitam-hitam.

Saat bentrok antara massa dengan polisi terjadi, Reza dan Prima langsung mengambil gambar dengan kamera. Ketika Reza mulai beralih mengambil gambar momen yang lain, tiba-tiba secara mendadak dirinya dipiting oleh anggota Polrestabes Bandung. Saat dipiting, polisi tersebut membentak Reza sambil merampas kamera yang dibawanya. Perampasan kamera disertai juga dengan tindak kekerasan pemukulan ke bagian lutut dan tulang kering Reza. Padahal saat dipukul dan kamera miliknya dirampas Reza berkali-kali mengatakan kalau dirinya adalah Jurnalis yang dibuktikan dengan ID Card yang dibawanya.

BACA JUGA :

Begitu juga dengan Prima yang sempat disekap oleh 3 (tiga) polisi Polrestabes Bandung. Prima mendapat ancaman dan foto-foto dari kameranya dihapus oleh polisi bersangkutan. Saat pengancaman terjadi, salah satu anggota polisi tersebut sempat melontarkan kalimat ancaman kepada Prima.

“Dengan merujuk pada kronologis di atas, sudah secara jelas anggota Polrestabes Bandung secara jelas melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kedua Jurnalis, Prima dan Reza. Tindakannya jelas terbukti sebagai tindak pidana penganiayaan dan kekerasan sesuai Pasal 351 ayat (1) dan (2)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan (sesuai ayat 1). Apabila mengakibatkan luka-luka berat dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Ramond.

Adapun sikap AJI Jambi :

  • Tindakan oknum anggota Polrestabes Bandung secara jelas melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2)  Kitab undang-Undang  Hukum Pidana;
  • Tindakan Polrestabes Bandung telah melakukan upaya penghalang-halangan kerja jurnalis yang dapat diancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  • Mendesak pihak Kepolisian untuk menindak dan melakukan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan penganiayaan, kekerasan, dan upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik;
  • Mendorong berbagai pihak khususnya aparat penegak hukum untuk menjaga dan menghormati kerja-kerja jurnalis sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kekerasan ini juga merupakan bentuk tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp500 juta,” pungkas Ramond. (Tim)

Comments
Loading...