DPRD Kabupaten Muaro Jambi Setujui 19 Ranperda Menjadi Perda
SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Pengambilan Keputusan dan Persetujuan terhadap 19 Ranperda Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019, Kamis (07/02/2019) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Muaro Jambi.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi Masnah Busro, Ketua DPRD Muaro Jambi, Salma Mahir, Wakil Ketua DPRD Muaro jambi, Amirudin, Sekretaris Dewan Dedi Susilo. Selain itu, rapat tersebut juga dihadiri oleh anggota dewan dan unsur Forkompimda di lingkup Pemerintahan Kabupaten Muaro jambi.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disahkan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi tahun 2019 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Muaro Jambi.
Adapun 19 lampiran Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019 antara lain sebagai berikut :
(1). Tentang Pendidikan Agama Islam Diniyah Talkmiliyah (keterangan : Baru)
(2). Ranperda tentang Tata Niaga Perkebunan Sawit dan Karet (keterangan : Baru)
(3). Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (keterangan : Baru)
(4). Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan (keterangan : Baru)
(5). Ranperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (keterangan : Baru)
(6). Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (keterangan : Baru)
(7). Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (keterangan : Baru)
(8). Ranperda tantang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (keterangan : Baru)
(9). Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas (keterangan : Baru)
(10). Ranperda tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (keterangan : Baru)
(11). Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (keterangan : Baru)
(12). Ranperda tentang Gerakan Sapu Lobang (keterangan : Baru)
(13). Ranperda tantang Alat Berat (keterangan : Baru)
(14). Ranperda tentang Pananaman Modal (keterangan : Baru)
(15). Ranperda tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (keterangan : Baru)
(16).Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran (keterangan : Baru)
(17). Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (keterangan : Baru)
(18). Ranperda tentang Prosedur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan (keterangan : Baru)
(19). Ranperda tentang Penyerahan Aset kepada PDAM Tirta Muaro Jambi.